Kabar Terbaru Bharada E Jelang Vonis Hakim Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua, LPSK : Sudah Siap Mental

Jelang vonis hakim besok, Rabu (15/2) Bharada E alias Richard Eliezer mengaku sudah siap mental.Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Lembaga Perlind

Editor: Moch Krisna
Kompas TV
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E ketika sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 

TRIBUNSUMSE.COM -- Jelang vonis hakim besok, Rabu (15/2) Bharada E alias Richard Eliezer mengaku sudah siap mental.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias mengatakan secara mental Richard dalam kondisi percaya diri.

Pasca Bharada E mendapatkan dukungan dari pihak nonberperkara atau amicus curiae.

"Terakhir saya ketemu Richard agak lebih pede, punya semangat baru karena banyak pendukungnya. Ada beberapa amicus curiae," kata Susilaningtias di Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (14/2/2023) dilansir dari Tribunjakarta.com

Dia mencontohkan amicus curiae atau sahabat pengadilan mendukung Bharada E yang disampaikan berbagai akademisi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Dukungan amicus curiae tersebut membuat kondisi mental Bharada E yang sebelumnya terpuruk akibat tuntutan 12 tahun Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini kembali tegar.

"Cukup membuat Richard semangat. Tidak seperti sebelumnya waktu awal mendengar tuntutan, memang agak down tapi sekarang saya lihat sudah mulai semangat," ujarnya.

Susilaningtias menuturkan Bharada E juga mendapat dukungan psikologis dari pihak keluarga yang rutin membesuk di Rutan Bareskrim Polri dan penguatan spiritual dari rohaniwan.

Dukungan psikologis dan penguatan spiritual ini sudah diberikan LPSK sejak awal Bharada E menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

"Rutin, jadi enggak hanya momen seperti ini menunggu putusan, atau tuntutan, enggak. Jadi memang dia rutin meminta kehadiran dari rohaniwan untuk menguatkan diri dan ibadah," tuturnya

Sebelumnya, jaksa menuntut Bharada E hukuman pidana 12 tahun penjara.

Jaksa Tolak Kesimpulan Kuasa Hukum Richard Eliezer Soal Dipaksa Saat Habisi Nyawa Brigadir Yosua
Jaksa Tolak Kesimpulan Kuasa Hukum Richard Eliezer Soal Dipaksa Saat Habisi Nyawa Brigadir Yosua (Kolase/IST)

Pada pokoknya, jaksa penuntut umum menilai Richard terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Bharada E yang direncanakan terlebih dahulu.

Hal ini sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat merespons agenda pembacaan vonis yang bakal dilakukan terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan terhadap anaknya.

Samuel mengatakan, Bharada E sudah meminta maaf dan bersujud atas perbuatan yang telah dilakukannya turut menembak anaknya hingga tewas atas perintah Ferdy Sambo.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved