Belanja Online

Arti Full Paper dalam Jual Beli Motor Bekas Online, Ini Perbedaannya dengan No Paper

Mengenal arti Full Paper dan No Paper dalam jual Motor bekas online wajib diketahui.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
freepik.com
Mengenal arti Full Paper dan No Paper dalam jual Motor bekas online wajib diketahui. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Mengenal arti Full Paper dan No Paper dalam jual Motor bekas online wajib diketahui.

Ketika akan membeli motor bekas, ada sejumlah istilah yang umum disebut ketika hendak bertransaksi. Beberapa istilah tersebut antara lain adalah full paper dan no paper.

Istilah Full Paper merupakan kendaraan yang sudah resmi lengkap besera surat-surat seperti STNK, BPKB, dan faktur.

Full paper sendiri biasanya disingkat sebagai FP (Full Paper), dan kendaraan dengan status FP ini adalah kendaraan yang paling direkomendasikan untuk dibeli, pasalnya kendaraan berstatus aman dan tidak menyalahi aturan administrasi di Indonesia.

Daftar Motor Honda terbaru di bulan Februari 2023 jenis Matic, Sport Dan CUB.
Daftar Motor Honda terbaru di bulan Februari 2023 jenis Matic, Sport Dan CUB. (Kolase Tribun)

No Paper

Sementara itu, istilah no paper biasanya digunakan untuk jual beli sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat kepemilikan atau kerap disebut motor bodong.

Dalam berbagai bursa motor bekas daring, penjualnya kerap menulis dengan singkatan 'NP' (no paper).

Baca juga: Arti Polis Asuransi Dalam Jual Beli Motor dan Mobil Wajib Diketahui, Ini Fungsinya 

Namun, ada istilah lain yang terdengar lebih keren yang mengidentifikasikan motor dalam kondisi no paper dengan istilah ‘go green’.

Kenapa dikatakan go green? Ya tentu saja karena tidak ada surat-suratnya.

Membeli kendaraan dengan status no paper sendiri terbilang beresiko, sebab jika sampai ketahuan, maka kita dapat disanksi karena membeli kendaraan secara ilegal serta berusaha menggelapkan pajak.

Baca juga: Arti STNK Tembus Dalam Jual Beli Motor dan Mobil Bekas Wajib Diketahui, Ini Cara Cek Keasliannya

kendaraan no paper biasanya akan jadi aman jika digunakan sebagai kendaraan praktek hingga kendaraan yang tidak digunakan di jalan raya (pajangan).

Baca berita berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved