Breaking News

Belanja Online

Arti Polis Asuransi Dalam Jual Beli Motor dan Mobil Wajib Diketahui, Ini Fungsinya 

Mengenal arti Polis Asuransi dalam jual beli kendaraan motor dan mobil wajib diketahui.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
otomotif
Mengenal arti Polis Asuransi dalam jual beli kendaraan motor dan mobil wajib diketahui. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Mengenal arti Polis Asuransi dalam jual beli kendaraan motor dan mobil wajib diketahui.

Polis adalah dokumen tertulis yang berisi kesepakatan antara pihak penanggung dalam konteks ini perusahaan asuransi dengan pihak tertanggung (nasabah). Dokumen tersebut berisi daftar hal yang ditanggung pihak asuransi kepada pihak tertanggung atau dalam konteks ini nasabah.

Fungsi dari polis asuransi adalah pengikat perjanjian antara pihak asuransi dengan nasabahnya.

Polis asuransi memiliki kekuatan hukum dimana nasabah bisa menuntut pihak asuransi, jika pihak asuransi melanggar isi kesepakatan.

Lebih lanjut, polis asuransi juga menjadi bukti bagi nasabah yang telah menyetorkan premi serta menjadi dasar hukum bagi pihak asuransi untuk memberikan pertanggungan, ganti rugi, cakupan jaminan, dan beberapa layanan lainnya.

Mengenal arti Biaya Fidusia dalam jual Mobil Bekas Online wajib diketahui.
Mengenal arti Biaya Fidusia dalam jual Mobil Bekas Online wajib diketahui. (freepik.com)

Selain itu, polis asuransi juga akan memudahkan proses pengajuan klaim dengan adanya nomor polis. Nomor polis berfungsi sebagai identitas nasabah asuransi.

berikut istilah-istilah penting yang terdapat pada polis asuransi mobil dan motor untuk memudahkan memilih asuransi kendaraan terbaik.

Harga Pertanggungan

Harga pertanggungan merupakan harga suatu kendaraan bermotor kamu saat kamu mengajukan polis. Harga tersebut nantinya tercantum di polis dan akan menjadi batas maksimum tanggung jawab pihak asuransi dalam memberikan pertanggungan.

Harga Pasar

Harga pasar merupakan harga atau nilai jual kendaraan bermotor nasabah yang menjadi objek jaminan di pasaran.

Baca juga: Arti STNK Tembus Dalam Jual Beli Motor dan Mobil Bekas Wajib Diketahui, Ini Cara Cek Keasliannya

All Risk

Asuransi All Risk merupakan jenis asuransi kendaraan yang menanggung risiko kerugian yang terjadi pada kendaraan kamu yang dijamin dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSKABI).

Jumlah Ganti Rugi (Indemnity)

Jumlah ganti rugi atau Indemnity merupakan jumlah pengganti yang akan diberikan pihak atau perusahaan asuransi kepada tertanggung atas kerugian yang terjadi berdasarkan harga kendaraan atau harga pasar sebelum terjadi kerugian yang dialami. Jumlah penggantian tersebut akan nasabah atau tertanggung dapatkan setelah dikurangi risiko sendiri (deductible) yang telah tercantum dalam polis.

Baca juga: Arti Faktur Lengkap Dalam Jual Beli Mobil Bekas Online, Ini Fungsi dan Manfaatnya

Endorsement

Endorsement merupakan perjanjian asuransi yang telah dibuat dan diterbitkan pihak kedua atas persetujuan pihak pertama untuk mengganti atau mengubah materi dalam polis asuransi.

Baca berita berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved