Ferdy Sambo Divonis Mati

Reaksi Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Tak Berucap Hanya Lakukan ini

Reaksi Ferdy Sambo saat divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Senin (13/2/2023)

Youtube Kompas TV
Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Senin (13/2/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Ferdy Smbo langsung menundukkan kepala saat mendengar vonis hukuman mati yang dijatuhkan terhadapnya, Senin (13/2/2023).

Mantan Kadiv Propam Polri tersebut tak berucap sedikit pun usai mendengar vonis mati dari hakim.

Hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Vonis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.

Hadir di persidangan tersebut orangtua Brigadir J, Rosti Simanjuntak dan Kuasa Hukum Kamaruddin Simanjuntak yang duduk bersebelahan.

Rosti Simanjuntak terlihat tengah memeluk foto Brigadir J.

Sementara itu, vonis ini diberikan Majelis Hakim dengan mempertimbangkan berbagai hal.

"Unsur barangsiapa telah terpenuhi, (termasuk) unsur dengan sengaja. Terhadap unsur kedua ini Majelis Hakim mempertimbangkan menginsyafi tindakan (Ferdy Sambo) tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Baca juga: BREAKING NEWS Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Baca juga: Alasan Hakim Jatuhkan Vonis Hukuman Mati ke Ferdy Sambo Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo ditangkap pada Sabtu 6 Agustus 2022.

Pada saat itu, ia kemudian ditempatkhusukan di Mako Brimob.

"(JPU kemudian menyatakan FS telah bukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan bersama-sama.Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer. Dan melanggar Pasal 49 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam tindak pidana secara berencana menghilangkan nyawa Brigadir J.

Ia menjadi otak pembunuhan berencana ini.

Majelis Hakim yang Diktuai Wahyu Iman Santoso Menjatuhkan Vonis Hukuman Mati kepada Ferdy Sambo
Majelis Hakim yang Diktuai Wahyu Iman Santoso Menjatuhkan Vonis Hukuman Mati kepada Ferdy Sambo (KompasTV)
Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved