Berita Nasional

Profil Wahyu Iman Santoso Hakim yang Bacakan Vonis Ferdy Sambo Cs, Pernah 'Diserang' Lewat Medsos

Selain ketua majelis hakim kasus pembunuhan Brigadir J, Wahyu juga menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.

Editor: Weni Wahyuny
kolase Tribun Sumsel
Profil Wahyu Imam Santoso hakim yang bacakan vonis Ferdy Sambo Cs 

Irwan Irawan menilai jika selama persidangan, Wahyu Iman Santoso dinilai terlalu tendensius.

Terutama dalam memberikan pernyataan kepada Kuat Ma'ruf.

Baca juga: Awal Mula Kasus Ferdy Sambo, Eks Kadiv Propam Polri Bunuh Ajudan Pribadi, Kini Bakal Segera Divonis

Komisi Yudisial (KY) menjawab pertanyaan publik soal nasib sidang pembunuhan Brigadir J pasca hakim Wahyu Iman Santoso dilaporkan oleh Kuat Maruf atas dugaan melanggar kode etik hakim.
Komisi Yudisial (KY) menjawab pertanyaan publik soal nasib sidang pembunuhan Brigadir J pasca hakim Wahyu Iman Santoso dilaporkan oleh Kuat Maruf atas dugaan melanggar kode etik hakim. (Kolase Tribun Sumsel)

Tidak hanya itu saja, Wahyu Iman Santoso juga sering menilai keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan itu bohong dan sudah di-setting.

"Banyak kalimat-kalimat yang sangat tendensius kami lihat."

"Bahwa klien kami berbohong lah, kemudian ada beberapa ketika saksi diperiksa bahwa ini sudah setingan dan sebagainya. Nanti akan kami rilis ya," ujar Irwan.

Salah satu keterangan Wahyu Iman Santoso yang dianggap tendensius oleh Irwan terjadi pada sidang Senin (5/12/2022).

Kalimat tersebut yakni ketika hakim menyampaikan kalimat jika Kuat Ma'ruf buta dan tuli, sehingga tidak melihat penembakan padahal ada di lokasi.

"Pada persidangan untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan keterangan saksi klien kami, Kuat Ma'ruf 'Tapi Kalian karena buta dan tuli, maka saudara tidak melihat dan tidak mendengarkan itu yang saudara sampaikan'," tulis pelaporan Kuat Ma'ruf.

Selain itu, pihak dari Kuat Ma'ruf juga melampirkan beberapa bukti berita yang tayang di media massa terkait pernyataan Hakim Wahyu tersebut.

Laporan mengenai pelanggaran kode etik yang dilakukan Hakim Wahyu tersebut dilaporkan oleh Irwan pada Kamis (7/12/2022).

Laporan mengenai pelanggaran kode etik oleh Hakim Wahyu dibenarkan oleh Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Miko Ginting.

Miko mengatakan bahwa pelaporan tersebut sedang diverifikasi oleh KY untuk mengetahui terlebih dahulu persyaratan pelaporan.

"Benar, yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya mengajukan laporan terhadap Ketua Majelis kepada Komisi Yudisial."

"Kita akan verifikasi dulu laporannya, apakah memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti," kata Miko, Kamis (8/12/2022).

Komisi Yudisial akan melakukan pemeriksaan terkait pelaporan tersebut.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved