Berita Nasional
Awal Mula Kasus Ferdy Sambo, Eks Kadiv Propam Polri Bunuh Ajudan Pribadi, Kini Bakal Segera Divonis
Ferdy Sambo dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda vonis kasus pembunuhan Brigadir J, Senin (13/2/2023)
TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah awal mula kasus Ferdy Sambo sehingga menjadikannya sebagai tersangka pembunuhan.
Kasus Ferdy Sambo akan segera mendapat vonis hakim atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap ajudan pribadinya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sidang agenda vonis Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (13/2/2023).
Baca juga: Penjelasan Dewi Perssik Usai Rully, Calon Suaminya Disebut Pernah Digrebek Bersama Tessa Kaunang
Melibatkan Banyak Pihak
Setelah hampir empat bulan kasusnya bergulir di pengadilan, Senin (13/2/2023), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang putusan atau vonis dalam kasus pembunhan Brigadir J.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini, turut tiga orang lainnya duduk menjadi terdakwa yakni mantan ajudan Ferdy Sambo Bripka Ricky Rizal; mantan pengawal Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E; dan Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Maruf.
Kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022 ini menjadi perhatian publik karena Ferdy Sambo selaku otak pembunuhan sempat merekayasa kejadian seolah-olah kasus tembak menembak.
Komnas HAM, LPSK, Polda Metro Jaya, hingga Bareskrim Polri turut terlibat dalam penanganan kasus ini.
Bahkan Polri saat itu membuat tim khusus untuk mengungkap kasus tersebut.
Peristiwa baru terbongkar setelah Bharada E ditahan Bareskrim Polri dan memberikan pengakuan dalam Berita Acara Pemeriksaannya.
Pengakuan Bharada E Hingga Ferdy Sambo Dijemput Jenderal Bintang 2
Bharada E ditahan Bareskrim Polri setelah keluarga pengacara keluarga Brigadir J membuat laporan ke Barekrim Polri pada 18 Jul 2022.
Saat itu, keluarga melaporkan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kemudian, Bareskrim Polri pun menindaklanjuti laporan tersebut hingga akhirnya Bharada Richard Eliezer alias Bharada E ditetapkan menjadi tersangka pada 3 Agustus 2022.

Bharada E memberikan pengakuan bahwa tewasnya Brigadir J bukan karena tembak menembak, tetapi ditembak.
Reaksi Salsa Erwina Soal Ahmad Sahroni Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua Komisi, Harusnya Dipecat |
![]() |
---|
Dicopot dari Kursi Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni Teken Surat Pencopotan Dirinya Sendiri |
![]() |
---|
Deretan Anggota DPR RI Dinilai Salsa Erwina Harus Dipecat, Ada Ahmad Sahroni Hingga Uya Kuya |
![]() |
---|
Profil Rusdi Masse, Dulu Sopir Truk Kini Gantikan Ahmad Sahroni Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI |
![]() |
---|
Alasan Ahmad Sahroni Dimutasi dari Pimpinan Komisi III ke Anggota Komisi I usai Pernyataan "Tolol" |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.