Berita Nasional

Awal Mula Kasus Ferdy Sambo, Eks Kadiv Propam Polri Bunuh Ajudan Pribadi, Kini Bakal Segera Divonis

Ferdy Sambo dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda vonis kasus pembunuhan Brigadir J, Senin (13/2/2023)

Kolase Tribun
Ferdy Sambo dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda vonis kasus pembunuhan Brigadir J, Senin (13/2/2023) 

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah awal mula kasus Ferdy Sambo sehingga menjadikannya sebagai tersangka pembunuhan.

Kasus Ferdy Sambo akan segera mendapat vonis hakim atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap ajudan pribadinya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidang agenda vonis Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (13/2/2023).

Baca juga: Penjelasan Dewi Perssik Usai Rully, Calon Suaminya Disebut Pernah Digrebek Bersama Tessa Kaunang

Melibatkan Banyak Pihak

Setelah hampir empat bulan kasusnya bergulir di pengadilan, Senin (13/2/2023), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang putusan atau vonis dalam kasus pembunhan Brigadir J.

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini, turut tiga orang lainnya duduk menjadi terdakwa yakni mantan ajudan Ferdy Sambo Bripka Ricky Rizal; mantan pengawal Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E; dan Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Maruf.

Kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022 ini menjadi perhatian publik karena Ferdy Sambo selaku otak pembunuhan sempat merekayasa kejadian seolah-olah kasus tembak menembak.

Komnas HAM, LPSK, Polda Metro Jaya, hingga Bareskrim Polri turut terlibat dalam penanganan kasus ini.

Bahkan Polri saat itu membuat tim khusus untuk mengungkap kasus tersebut.

Peristiwa baru terbongkar setelah Bharada E ditahan Bareskrim Polri dan memberikan pengakuan dalam Berita Acara Pemeriksaannya.

Pengakuan Bharada E Hingga Ferdy Sambo Dijemput Jenderal Bintang 2

Bharada E ditahan Bareskrim Polri setelah keluarga pengacara keluarga Brigadir J membuat laporan ke Barekrim Polri pada 18 Jul 2022.

Saat itu, keluarga melaporkan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kemudian, Bareskrim Polri pun menindaklanjuti laporan tersebut hingga akhirnya Bharada Richard Eliezer alias Bharada E ditetapkan menjadi tersangka pada 3 Agustus 2022.

Curhat Bharada E Jelang Vonis, Merasa Disia-siakan, Dibohongi Ferdy Sambo, Kejujurannya Tak Dihargai
Curhat Bharada E Jelang Vonis, Merasa Disia-siakan, Dibohongi Ferdy Sambo, Kejujurannya Tak Dihargai (Youtube KompasTV)

Bharada E memberikan pengakuan bahwa tewasnya Brigadir J bukan karena tembak menembak, tetapi ditembak.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved