Berita Nasional
Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Keluarga Brigadir J Gelar Doa Bersama
Menjalang sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Keluarga Brigadir J gelar doa bersama, Senin (13/3/2023).
Terkait persidangan putusan ini, Djuyamto mengimbau kepada masyarakat untuk sedianya tidak perlu hadir langsung ke pengadilan.
Sebagai sarana siar kepada publik, Djuyamto menyatakan, pihaknya sudah menyiapkan tayangan streaming melalui YouTube.
"Harapan kami, ndak usah datang lah ke persidangan, kita bisa liat di link YouTube yang disediakan di PN Jaksel live streaming juga temen-temen diliput kan ada menyiarkan secara langsung," kata Djuyamto kepada awak media, Minggu (12/2/2023).
Imbauan itu juga dimintakan kepada masyarakat karena terbatasnya ruang dan kapasitas pengunjung di ruang sidang.
Di mana kata dia, kapasitas maksimal untuk pengunjung sidang di ruang utama yakni hanya sebanyak kurang lebih 50 orang.
"Ruang sidang itu kan cuman 50 kursi maksimal," ucap dia.
Kendati demikian, Djuyamto memastikan kalau pihaknya tidak melarang kepada masyarakat untuk hadir.
Jika memang ada masyarakat yang terlanjur hadir namun tidak mendapat tempat di ruang sidang, pihak pengadilan sudah menyiapkan sarana berupaya layar monitor di beberapa sudut pengadilan.
"Makanya nanti kami memfasilitasi mereka yang tetep hadir di persidangan itu kita sediakan layar monitor untuk mereka bisa mengikuti jalannya persidangan tanpa harus masuk ke ruang sidang," tukas Djuyamto.
Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut seluruh terdakwa.
Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus otak dari rencana pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sementara sang istri yakni Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara.
Kepada Ferdy Sambo, jaksa tidak menemukan adanya hal yang meringankan serta tidak adanya alasan pembenar dan pemaaf dalam diri mantan Kadiv Propam Polri itu.
"Bahwa dalam persidangan pada diri terdakwa Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan Terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa dalam tuntutannya yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Atas hal itu, terdakwa Ferdy Sambo harus diwajibkan menjalani pertanggungjawaban pidananya atas kasus tersebut.
Sehingga menurut jaksa, tidak ada dasar dari penuntut umum untuk membebaskan Ferdy Sambo dari jerat hukum.
Sidang Vonis Ferdy Sambo
Sidang Vonis Putri Candrawathi
Keluarga Brigadir J
Doa Bersama
Tribunsumsel.com
MENGULIK Riwayat Pendidikan Wapres Gibran Kini Digugat Karena Dinilai Tak Mempunyai Ijazah SMA |
![]() |
---|
DERETAN Fakta Bocah Perempuan Tewas Digorok Saat Hendak Mengaji di Kolaka Timur, Ini Motif Pelaku |
![]() |
---|
Kabar Baik Bagi Guru Non-PNS Kemenag, Tunjangan Profesi Bakal Naik Jadi Rp2 Juta per Bulan |
![]() |
---|
Segini Gaji dan Tunjangan DPR RI Terbaru Setelah Alami Pemangkasan, Tunjangan Perumahan Dihapus |
![]() |
---|
Inilah 8 Menteri Era Jokowi Terjerat Kasus Korupsi, Terbaru Rugikan Negara Sebesar Rp 1,98 Triliun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.