Berita Nasional

Ferdy Sambo CS Bakal Divonis Hari Ini, Berikut Tuntutan JPU Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sejumlah tuntutan telah diberikan oleh JPU kepada para terdakwa mulai dari Bharada E hingga Ferdy Sambo.

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews-Jeprima/Warta Kota-Yulianto/Kompas.com
Ferdy Sambo CS Bakal Divonis Hari Ini, Berikut Tuntutan JPU Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J 

Lalu, perbuatan Putri menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat.

Sementara, ada hal yang meringankan Putri Candrawathi.

“Hal-hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa sopan dalam persidangan," ujar JPU lagi.

5. Bharada E

Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang Rabu (18/1/2023).

Richard Eliezer dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Menurut jaksa, pembunuhan berencana dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.

“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E, ketika menjalani sidang pleidoi (pembelaan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023) (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)
Pleidoi Ferdy Sambo, Putri, Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved