Berita Nasional

Ferdy Sambo CS Bakal Divonis Hari Ini, Berikut Tuntutan JPU Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sejumlah tuntutan telah diberikan oleh JPU kepada para terdakwa mulai dari Bharada E hingga Ferdy Sambo.

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews-Jeprima/Warta Kota-Yulianto/Kompas.com
Ferdy Sambo CS Bakal Divonis Hari Ini, Berikut Tuntutan JPU Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Muhammad Zulfikar 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J bakal menjalani sidang vonis mulai hari ini.

Kelima terdakwa tersebut ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan dijatuhkan vonis mulai hari ini, Senin (13/2/2023).

Sejumlah tuntutan telah diberikan oleh JPU kepada para terdakwa mulai dari Bharada E hingga Ferdy Sambo.

Berikut rangkuman lama tuntutan JPU hingga hal yang memberatkan dan meringankan sebagai dasar membuat tuntutan kelima terdakwa :

1. Kuat Ma'ruf

Sopir keluarga Ferdy Sambo ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana turun serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu.

"....Menjatuhkan terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan," ujar JPU Rudi Irmawan saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023) yang dikutip dari Kompas TV.

Menurut JPU ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa Kuat Ma'ruf.

Yang memberatkan, perbuatan Kuat Ma'ruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Brigadir Yosua, terdakwa bersikap tidak kooperatif lantaran memberikan keterangan berbelit-belit serta tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

"Akibat perbuatan Kuat Ma'ruf itu menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat," ujar JPU.

Yang meringankan yang meringankan terdakwa Kuat Ma'ruf belum pernah dihukum.

Kedua, terdakwa juga berlaku sopan di persidangan.

Serta, terdakwa tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat.

2. Ricky Rizal

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved