Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Detik-detik Ferdy Sambo Divonis Mati Kasus Pembunuhan Brigadir J, Disuruh Berdiri, Ada yang Teriak

Terdengar pengunjung dalam sidang tersebut pun berteriak dan panitia sidang langsung meminta pengunjung untuk tenang.

Penulis: Weni Wahyuny | Editor: Weni Wahyuny
KompasTV
Inilah detik-detik Ferdy Sambo mendengarkan vonis mati dari hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Detik-detik Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabara alias Brigadir J, Senin (13/2/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sebelum divonis mati, Ferdy Sambo diminta berdiri oleh hakim Wahyu Iman Santoso.

Ferdy Sambo pun berdiri dengan tegap di hadapan hakim

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama.

Baca juga: Apa Itu Hukuman Mati dan Dasar Hukum atau Pasal Yang Mengaturnya di Indonesia

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ucap hakim Wahyu Iman Santoso diiringi dengan ketukan palu.

Terdengar pengunjung dalam sidang tersebut pun berteriak dan panitia sidang langsung meminta pengunjung untuk tenang.

Diketahui, Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca juga: Profil Hakim Wahyu Iman Santoso Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati, Pernah Dilaporkan Pihak Kuat Maruf

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi dan dua ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E serta Ricky Rizal atau Bripka RR.

Baca juga: Alasan Hakim Jatuhkan Vonis Hukuman Mati ke Ferdy Sambo Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat

Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Baca juga: BREAKING NEWS Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Kesimpulan Hakim

Inilah profil dan rekam jejak hakim Wahyu Iman Santoso yang vonis Ferdy Sambo hukuman mati
Inilah profil dan rekam jejak hakim Wahyu Iman Santoso yang vonis Ferdy Sambo hukuman mati (KompasTV)

Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso membacakan amar tuntutan di sidang vonis Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sejumlah kesimpulanpun diungkapkan oleh Wahyu dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Beberapa kesimpulan tersebut ialah soal tak adanya pelecehan yang dialami oleh Putri Candrawathi.

Selain itu, ada juga yang menyebutkan jika Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menemukan fakta pelecehan seksual yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Hal tersebut diungkap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso saat membacakan poin-poin pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis terhadap Fedy Sambo.

Majelis Hakim membacakan putusan untuk terdakwa eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Berikut Tribunnews.com rangkum fakta-fakta menarik di sidang vonis Ferdy Sambo:

Kesampingkan Alasan Putri Candrawathi Jadi Korban Pelecehan Seksual Brigadir J

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengesampingkan alasan pelecehan seksual yang disebut dialami Putri Candrawathi oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal ini diungkap Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang putusan atas terdakwa Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).

"Sehingga terhadap adanya alasan demikian (pelecehan seksual) patut dikesampingkan," kata Wahyu.

Wahyu menerangkan dalam kasus ini, pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi tidak bisa dibuktikan secara hukum.

"Dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," ucapnya.

Wahyu meyakini motif dalam kasus ini karena adanya perasaan sakit hati Putri Candrawathi atas sikap atau perbuatan Brigadir J.

"Sehingga motif yang lebih tepat menurut majelis hakim adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrswathi," tuturnya.

Putri Candrawathi Terindikasi Bohong

Majelis hakim turut memasukkan hasil poligraf atau tes kebohongan dalam pertimbangan hukum vonis untuk terdakwa eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan berdasarkan hasil tes poligraf terhadap Putri Candrawathi, yang bersangkutan mendapat hasil minus 25 atau terindikasi berbohong atas jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan.

"Hasil ahli poligraf Putri Candrawathi mendapat nilai minus 25 atau terindikasi berbohong terhadap pertanyaan yang diajukan kepadanya," kata hakim di persidangan.

Selain itu, hakim menyebut dalil telah terjadinya kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi juga tidak tercermin dari perilaku Putri.

Diketahui Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J diawali dengan cerita Putri yang disebut mendapat kekerasan seksual dari Brigadir J di Magelang. Atas cerita Putri tersebut, Sambo naik pitam sehingga merencanakan pembunuhan.

Namun hakim mengatakan perilaku Putri selaku korban kekerasan seksual justru bertentangan dengan umumnya profil korban kekerasan seksual.

"Perilaku Putri Candrawathi yang mengaku sebagai korban justru bertentangan dengan profil korban menuju proses pemulihan," kata hakim.

Perilaku tersebut yakni tindakan Putri yang memanggil dan menemui pelaku yang dituduh melakukan kekerasan seksual terhadapnya, yakni Brigadir J. Putri memanggil Brigadir J ke kamarnya dan berbicara secara empat mata.

Menurut hakim tindakan tersebut terlalu cepat bagi seorang korban kekerasan seksual bisa berdamai dengan pelaku, dan keadaan.

"Tindakan Putri memanggil dan menemui almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat di kamarnya adalah terlalu cepat untuk seorang korban kekerasan seksual terhadap pelaku kekerasan seksual tersebut," katanya.

Padahal lanjut hakim, trauma akibat tindak pidana kekerasan seksual membutuhkan waktu panjang untuk sembuh. Bahkan ada beberapa kasus kekerasan seksual yang korbannya menyerah sehingga mengakhiri hidupnya.

Profil dari korban kekerasan seksual ini berbanding terbalik dengan sikap yang ditunjukkan Putri menemui pelaku yang melakukan kekerasan seksual kepadanya.

"Trauma akibat tindak pidana kekerasan seksual membutuhkan waktu yang cukup panjang, tidak bisa sekejap mata, bahkan tidak jarang ada korban yang menyerah sehingga korban mengakhiri hidupnya," jelas hakim.

Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J Pakai Sarung Tangan Hitam

Majelis Hakim meyakini bahwa terdakwa Ferdy Sambo turut menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam peristiwa naas tersebut.

Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso dalam sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Hakim Wahyu menyampaikan bahwa Ferdy Sambo menembak ke arah dinding menggunakan senajata api jenis HS, kemudian turut menembak Brigadir J memakai sarung tangan berwarna hitam.

"Menimbang bahwa mengenai terdakwa membawa dan menembakkan ke dinding atau tembok menggunakan senjata api jenis HS milik korban Yosua, serta terdakwa melakukan penembakan terhadap korban Yosua menggunakan sarung tangan hitam," kata Hakim Wahyu, dalam sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo.

Perasaaan Sakit Hati Putri Candrawathi Munculkan Meeting Of Mind Singkirkan Brigadir J

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyampaikan perasaan sakit hati Putri Candrawathi munculkan 'meeting of mind' para terdakwa menyingkirkan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga tewas.

Hal tersebut diungkap Majelis PN Jakarta Selatan dalam sidang pembacaan vonis atau putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Awalnya, Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso menyampaikan bahwa para terdakwa telah terpicu omongan Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J.

"Mendengar cerita Putri Candrawathi yang seolah benar itu, kemudian para terdakwa meyakini telah terjadi kekerasan seksual atau bahkan lebih dari itu terhadap Putri Candrawathi oleh korban Yosua, sehingga membuat terdakwa sakit hati," ujar Hakim Wahyu saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Karena itu, Hakim Wahyu pun menyatakan para terdakwa melakukan meeting of mind untuk melakukan upaya penyingkiran terhadap Brigadir J.

"Menimbang bahwa karena perasaan sakit hati Putri Candrawathi tersebut terungkap adanya meeting of mind para terdakwa untuk menyingkirkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," jelas Hakim Wahyu.

Sejak Awal Tujuan Ferdy Sambo Menghilangkan Nyawa Brigadir J

Majelis hakim mengatakan terdakwa Ferdy Sambo sejak awal sudah punya kehendak untuk menghilangkan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam pertimbangan hukum pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023), Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyampaikan bahwa jika terdakwa tidak menghendaki matinya Brigadir J maka permintaan penembakan dan backup cukup sampai di saksi Ricky Rizal.

Namun saat Ricky Rizal menolak, Ferdy Sambo justru mencari orang lain yang dapat melancarkan kehendaknya dengan memanggil saksi Richard Eliezer alias Bharada E.

"Karena tujuan terdakwa dari semula adalah matinya Nofriansyah Yosua Hutabarat maka saksi Richard dipanggil untuk mewujudkan kehendak terdakwa menghilangkan nyawa korban Yosua tersebut," kata hakim.

Majelis hakim menyebut bahwa klaim Sambo yang memerintahkan hajar bukan tembak kepada Richard Eliezer adalah keterangan atau bantahan kosong belaka.

Hakim meragukan keterangan Sambo tersebut lantaran sejak awal sudah diperlihatkan bahwa terdakwa memang berniat untuk menghabisi Brigadir J.

"Majelis hakim meragukan keterangan terdakwa yang hanya menyuruh saksi Richard untuk mem-backup atau mengatakan 'hajar card' pada saat itu. Karena menurut majelis hakim hal itu merupakan keterangan atau bantahan kosong belaka," kata hakim.

Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut seluruh terdakwa.

Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus otak dari rencana pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sementara sang istri yakni Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara.

Kepada Ferdy Sambo, jaksa tidak menemukan adanya hal yang meringankan serta tidak adanya alasan pembenar dan pemaaf dalam diri mantan Kadiv Propam Polri itu.

"Bahwa dalam persidangan pada diri terdakwa Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan Terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa dalam tuntutannya yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Atas hal itu, terdakwa Ferdy Sambo harus diwajibkan menjalani pertanggungjawaban pidananya atas kasus tersebut.

Sehingga menurut jaksa, tidak ada dasar dari penuntut umum untuk membebaskan Ferdy Sambo dari jerat hukum.

"Bahwa Terdakwa Ferdy Sambo tersebut dalam kesehatan jasmani dan rohani serta tidak diketemukan adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf yang membebaskan dari segala tuntutan hukum atas perbuatannya sebagaimana pasal 44 sampai 51 KUHP maka terhadap Terdakwa Ferdy Sambo SH, S.iK MH harus lah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya," tukas jaksa.

Sementara kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, jaksa menuntut pidana 12 tahun penjara.

Selanjutnya untuk kedua terdakwa lainnya yakni Bripka RR dan Kuat Ma'ruf sama-sama dituntut delapan tahun penjara.

Jaksa menyatakan, seluruh terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama yang membuat nyawa seseorang meninggal dunia sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tuntutan-tuntutan itu kemudian disanggah oleh para terdakwa melalui sidang agenda pembacaan pleidoi.

Secara umum, pleidoi para terdakwa memuat bantahan-bantahan atas kesimpulan JPU yang tertuang di dalam materi tuntutan.

Mereka juga memohon agar Majelis Hakim membebaskannya dari tuntutan.

Terkait pleidoi itu, jaksa juga melayangkan bantahan dalam replik.

Secara garis besar, jaksa menolak pleidoi para terdakwa karena dianggap tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

"Uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata jaksa dalam persidangan pada Jumat (27/1/2023).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved