Berita Nasional

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Divonis Besok, Ayah Brigadir J Hadir : Siapkan Hati, Mental

Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat mengatakan tak ada persiapan khusus untuk menghadiri sidang tersebut.

Editor: Weni Wahyuny
Kolase Tribun
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023) kasus pembunuhan Brigadir J. Orangtua Brigadir J akan hadir dalam sidang tersebut. 

Menurut JPU, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan memenuhi rumusan pidana pembunuhan berencana seperti dalam pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer, dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan dipotong masa penangkapan," kata JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.

Adapun hal-hal yang memberatkan, Bharada E merupakan eksekutor pembunuhan Brigadir J.

Sementara hal yang meringankan, yakni Bharada E menyesali perbuatan dan bekerja sama mengungkap kasus.

Sementara terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara.

Dan Pelaku utama, Ferdy Sambo dituntut JPU hukuman seumur hidup.

Kelima terdakwa sebelumnya telah mengajukan nota keberatan atas tuntutan JPU tersebut.

Namun, JPU bersikukuh meminta Majelis Hakim untuk tetap mengacu pada tuntutan yang sebelumnya telah diberikan kepada para terdakwa.

JPU juga meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan untuk menolak seluruh pembelaan atau pleidoi yang dibacakan oleh terdakwa Ferdy Sambo.

Adapun alasannya, pleidoi itu tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

Hal tersebut disampaikan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1/2023).

"Tim JPU dalam perkara ini berpendapat bahwa pleidoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan."

"Selain itu, uraian pleidoi tersebut tidak memiliki dasar yuridis yang kuat, yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim JPU," ujar jaksa.

Sehingga Jaksa meminta agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan untuk menolak seluruh pleidoi dari kubu Ferdy Sambo.

"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, tim JPU memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk, satu, menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved