Berita Nasional

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Divonis Besok, Ayah Brigadir J Hadir : Siapkan Hati, Mental

Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat mengatakan tak ada persiapan khusus untuk menghadiri sidang tersebut.

Editor: Weni Wahyuny
Kolase Tribun
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023) kasus pembunuhan Brigadir J. Orangtua Brigadir J akan hadir dalam sidang tersebut. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J digelar pada Senin, 13 Februari 2023.

Keluarga Brigadir J akan menghadiri langsung sidang vonis Ferdy Sambo Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat mengatakan tak ada persiapan khusus untuk menghadiri sidang tersebut.

Hanya saja dirinya mempersiapkan mental yang kuat untuk mendengarkan hakim membacakan vonis Ferdy Sambo Cs.

Baca juga: Jadwal Sidang Vonis 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Mulai dari Ferdy Sambo Hingga Bharada E

"Saya rasa persiapan khusus (untuk hadiri sidang vonis Ferdi Sambo) tidak ada."

"Cuma yang utama adalah mempersiapkan hati, pikiran dan mental kita di sana (PN Jakarta Selatan) apapun yang diputuskan Majelis Hakim itu terhadap para terdakwa," jelas Samuel dikutip dari YouTube Kompas Tv.

Samuel dan keluarga berharap, Hakim dapat memberikan vonis yang bijaksana bagi para terdakwa pembunuhan Yosua, terutama untuk Ferdy Sambo.

Diketahui, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjadwal sidang vonis terhadap kelima terdakwa ini.

Adapun sidang vonis tidak dilakukan dalam satu hari sekaligus, melainkan dibagi menjadi tiga hari.

Baca juga: Bripka Madih Mau Ngadu ke DPR Hingga Mahfud MD, Berharap Kasusnya Diperhatikan Seperti Ferdy Sambo

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang terlebih dahulu menjalani sidang vonis yaitu pada Senin, 13 Februari 2023.

Sehari setelahnya, ada Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf yang akan mengetahui nasib mereka pada Selasa, 14 Februari 2023.

Sementara, Richard Eliezer alias Bharada E mendapatkan giliran terakhir yang akan mendengarkan putusan dari majelis hakim, yakni pada Rabu, 15 Februari 2023.

Sebagaimana diketahui, sidang vonis ini adalah keputusan akhir hukuman yang akan para terdakwa jalani nanti.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kelima terdakwa pembunuhan Brigadir J dengan jumlah yang berbeda.

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu (18/1/2023).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved