Berita Nasional

Awal Mula Kasus Ferdy Sambo, Eks Kadiv Propam Polri Bunuh Ajudan Pribadi, Kini Bakal Segera Divonis

Ferdy Sambo dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda vonis kasus pembunuhan Brigadir J, Senin (13/2/2023)

Kolase Tribun
Ferdy Sambo dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda vonis kasus pembunuhan Brigadir J, Senin (13/2/2023) 

Ferdy Sambo disebut Sigit bersikukuh dengan keterangan awal, yakni terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J,

sehingga mengakibatkan Brigadir J tewas. Karena masih tidak mau mengaku, Sambo pun dikurung di Markas Komando (Mako) Brigade Mobil (Brimob).

"Berdasarkan keterangan Saudara Richard, akhirnya timsus memutuskan untuk melakukan penempatan khusus di Mako Brimob Polri," kata Kapolri.

Setelah Ferdy Sambo, Timsus Polri lantas menetapkan Putri Candrawathi menjadi tersangka pada 19 Agustus 2022.

Putri Candrawathi lantas ditahan Bareskrim Polri pada 30 September 2022.

Berkas penyidikan Ferdy Sambo cs pun dinyatakan lengkap dan para tersangka pun dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada 5 Oktober 2022.

Para tersangka saat itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Lima hari kemudian, tersangka Ferdy Sambo cs dan berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).

Selain lima tersangka kasus pembunuhan, ada juga tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice Brigadir J yang dilimpahkan.

Mereka adalah Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, Hendra Kurniawan, Arif Rahman Arifin, dan Irfan Widyanto.

Sidang Perdana atau Dakwaan

Ferdy Sambo pun akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (17/10/2022).

Pada hari yang sama saat itu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf pun menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

Hanya Bharada E yang hari sidangnya berbeda. Bharada E menjalani sidang perdana Selasa (18/10022).

Dilansir dari kompas.com, ada bebera poin penting dalam dakwaan Ferdy sambo saat itu.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved