Breaking News

Berita Nasional

Karena Miliki Utang, Buat Anggota Densus 88 Bripda HS Nekat Habisi Nyawa Sopir Taksi Online

Hal tersebut diutarakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Sabtu (11/2/2023).

Editor: Slamet Teguh
istimewa via Wartakotalive.com
Karena Miliki Utang, Buat Anggota Densus 88 Bripda HS Nekat Habisi Nyawa Sopir Taksi Online 

Atas perbuatannya tersebut, HS dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik," kata Trunoyudo. 

Untuk diketahui, HS membunuh sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (59) di Depok, Jawa Barat, pada 23 Januari 2023.

Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar mengatakan, HS telah beberapa kali melakukan pelanggaran.

Mulai dari menipu teman anggota Polri hingga terlibat hutang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak.

"Melakukan penipuan terhadap teman anggota Polri, melakukan penipuan terhadap masyarakat, melakukan peminjaman uang kepada temannya," ujar Aswin, Rabu (8/2/2023).

"Tertangkap tangan bermain judi online dan terlibat hutang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak," sambungnya.

Aswin menegaskan, pelanggaran yang dilakukan Bripda HS itu telah diberikan hukuman oleh pimpinan Densus 88.

Lebih lanjut, ia menuturkan pimpinan Densus 88 tidak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan HS usai membunuh Sony.

Serta mendukung penyidikan yang profesional dan transparan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Komitmen pimpinan untuk mendukung penyidikan terhadap tersangka HS sudah dilakukan sejak awal," ucap Aswin.

Usai kejadian peristiwa pembunuhan tersebut, pihak Densus 88 Antiteror Polri langsung membentuk tim guna melakukan pengejaran.

"Dan berhasil menangkap pelaku, kemudian diserahkan kepada Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk proses hukum selanjutnya," katanya.

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved