Berita Ogan Ilir
Warga Palem Raya OI Keluhkan Polusi Udara PT SPF, Perusahaan Respon Begini
PT Sumatera Prima Fibrebroad (SPF) yang bergerak di bidang industri manufaktur panel kayu tersebut dituding mencemari lingkungan di sekitarnya.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Seorang warga Desa Palem Raya, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir, mengeluhkan debu yang diklaim akibat polusi udara dari PT Sumatera Prima Fibrebroad (SPF).
Perusahaan yang bergerak di bidang industri manufaktur panel kayu tersebut dituding mencemari lingkungan di sekitarnya.
"Lingkungan banyak polusi. PT SPF kebal hukum," kata IR, seorang warga Palem Raya kepada TribunSumsel.com, Kamis (9/2/2023).
IR juga menunjukkan sejumlah foto lantai teras rumahnya ditebari debu yang diduga merupakan limbah industri dari PT SPF yang terbawa angin hingga ke kediamannya.
Pabrik PT SPF berlokasi di kilometer 28 jalan lintas Palembang-Prabumulih dan berjarak beberapa puluh meter dari kediaman IR.
"Masalah polusi udara ini sebelumnya sudah pernah kami keluhkan dan belum ada penyelesaiannya," ungkap IR.
Pria yang pernah menjabat Kepala Desa Palem Raya ini juga memposting beberapa foto debu tersebut di akun Facebook miliknya hingga mengundang beragam komentar.
"Debu polisi ini takutnya bikin gatal-gatal dan sudah pasti menambah pekerjaan rumah untuk bersih-bersih," tukas IR.
Menanggapi keluhan masyarakat di Desa Palem Raya, PT SPF pun angkat bicara perihal debu diduga limbah pabrik perusahaan mereka.
Manajer Umum PT SPF, Rully Sulaiman mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti laporan masyarakat dengan berkoordinasi dengan instansi terkait
"Kami pihak perusahaan secara eksternal sudah berkoordinasi dengan pihak DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kabupaten Ogan ilir," ungkap Rully dihubungi terpisah.
Rully menyebut DLH Kabupaten Ogan Ilir menyampaikan kepada PT SPF bahwa akan melakukan langkah-langkah lebih lanjut.
Diantaranya berupa verifikasi, pengawasan lapangan dan PT SPF berjanji akan mengikuti prosedur dari DLH Kabupaten Ogan Ilir.
"Mengenai debu diduga akibat polusi, nanti akan diukur berapa persen ambang batasnya dan kami pasti patuh," kata Rully menegaskan.
Rully pun menunjukkan surat pernyataan dari dua desa terdekat dari PT SPF, yakni Palem Raya dan Pulau Semambu.
Menurut Rully, aparat pemerintahan dari kedua desa tersebut mengatakan bahwa belum ada laporan warga yang terdampak debu dari PT SPF.
"Ini inisiatif dari warga kedua desa tersebut, bukan kami yang minta. Dan surat-surat tersebut ada tanda tangan dari kedua kepala desa," ujar Rully sambil menunjukkan surat-surat yang dimaksud.
Baca juga: ETLE Command Center Polres OI Mulai Beroperasi, Ini Tahapan Tilang Elektronik
Di sisi lain, PT SPF juga disebut Rully akan merespon jika ada keluhan masyarakat seperti yang dikemukakan lewat media sosial tersebut.
"Dan secara internal, tentu kami juga terus-menerus berinovasi serta patuh dan mengikuti ketentuan Undang Undang yang berlaku mengenai pengelolaan lingkungan hidup," ucap Rull
Baca Berita Lainnya di Grup Whatsapp Tribunsumsel
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Warga-Palem-Raya-OI-Keluhkan-Polusi-Udara-PT-SPF.jpg)