Venna Melinda Laporkan Ferry Irawan

Ternyata Gugatan Cerai Ferry Irawan Terhadap Venna Melinda Belum Terdaftar, Ini Penjelasan PA Jaksel

gugatan yang diajukan oleh Ferry Irawan telah masuk ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan melalui layanan pendaftaran perkara online atau E-Court pada t

Editor: Weni Wahyuny
ig/ferryirawanofficial
Ferry Irawan gugat cerai Venna Melinda usai kisruh KDRT. Namun berkas tersebut belum terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Berkas gugatan cerai Ferry Irawan terhadap Venna Melinda belum terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Selatan, Taslimah.

Taslimah menjelaskan, gugatan yang diajukan oleh Ferry Irawan belum memenuhi syarat.

Terdapat beberapa berkas yang belum dipenuhi oleh tim kuasa hukum aktor 45 tahun itu.

"Nomor perkaranya belum bisa karena kurang syarat," jelas Taslimah dikutip dari YouTube Was Was, Rabu (8/2/2023).

Baca juga: Sunan Kalijaga Minta Venna Melinda Berhenti Berbohong Soal Tak Dinafkahi Ferry Irawan : Ada Bukti

Kendati demikian, gugatan yang diajukan oleh Ferry Irawan telah masuk ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan melalui layanan pendaftaran perkara online atau E-Court pada tanggal 7 Februari lalu.

"Masuk e-Court tanggal 7. Karena belum lengkap syaratnya jadi belum bernomor, belum terdaftar jadinya," sambung Taslimah.

Taslimah membenarkan bahwa gugatan tersebut diajukan oleh Ferry Irawan.

"Ferry Irawan sebagai pemohonnya," terangnya.

Baca juga: Bakal Bongkar Bukti Ini di Persidangan, Ini Siasat Ferry Irawan Gugat Cerai Venna Melinda Duluan

Dalam kesempatan tersebut, Taslimah menjelaskan secara umum mengenai gugatan perceraian.

Jika gugatan perceraian diajukan oleh pihak suami maka gugatan tersebut masuk dalam jenis gugatan cerai talak.

"Secara norma hukum normatif kalau perceraian itu diajukan oleh suami, jenis perkartanya adalah cerai talak."

"Jadi suami mengajukan permohonan izin talak, suami meminta izin mengikrarkan talak terhadap istrinya, setelah diberi izin oleh majelis hakim."

"Berbeda kalau diajukan oleh istri, perkaranya adalah cerai gugat," jelasnya.

Ia mengatakan saat persidangan gugatan cerai nantinya kedua belah pihak diwajibkan menghadiri proses persidangan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved