Berita Selebriti
Roro Fitria Sekakmat Ferry Irawan, Sebut Lucu Gugat Cerai Venna Melinda Duluan : Sebelumnya Nyembah
Roro Fitria selaku sahabat Venna Melinda akhirnya menanggapi terkait gugatan cerai talak yang dilayangkan pihak Ferry Irawan.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Atas kejadian KDRT itu pula Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan ke Polda Jatim dan kini telah di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Jawa Timur usai menjadi tersangka kasus dugaan KDRT.
Baca juga: Alasan Ferry Irawan Gugat Cerai Venna Melinda, Tak Terima Harga Diri Jatuh, Ancam Bongkar Kebenaran
Sebelumnya, tim kuasa hukum Ferry Irawan telah mendaftarkan gugatan cerai permohonan talak terhadap Venna Melinda pada Selasa (7/2/2023).
Dibenarkan oleh Sunan Kalijaga pula bahwa Ferry Irawan dan keluarga sudah mantap mengajukan cerai terhadap Venna Melinda.
Mas Ferry Irawan dan keluarga sudah mantap mengajukan proses cerai sebagai penggugat," jelas Sunan Kalijaga.

Dijelaskan tim kuasa hukum Ferry Irawan alasan menggugat cerai Venna Melinda karena telah menjatuhkan harkat martabat Ferry Irawan sebagai seorang suami.
"Dalam permohonan gugatan tersebut bahwa mbak Venna Melinda yang kami duga dan kami telah masukkan ke dalam permohonan talak, telah menjatuhkan harkat dan martabat mas Ferry Irawan selaku suami Venna Melinda," jelas Khairul Imam.
Tak hanya itu saja, alasan Ferry Irawan melayangkan gugatan cerai karena ingin membuktikan tudingan Venna Melinda soal tak memberi nafkah hingga matre.
"Akan dibuktikan di pengadilan bahwa apa yang dikatakan venna melinda dan kuasa hukumnya dalam upaya untuk menggiring opini." tuturnya.
Gugatan Cerai Ferry Irawan Terhadap Venna Melinda Belum Terdaftar
Berkas gugatan cerai Ferry Irawan terhadap Venna Melinda belum terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Selatan, Taslimah.
Taslimah menjelaskan, gugatan yang diajukan oleh Ferry Irawan belum memenuhi syarat.
Terdapat beberapa berkas yang belum dipenuhi oleh tim kuasa hukum aktor 45 tahun itu.
"Nomor perkaranya belum bisa karena kurang syarat," jelas Taslimah dikutip dari YouTube Was Was, Rabu (8/2/2023).
Kendati demikian, gugatan yang diajukan oleh Ferry Irawan telah masuk ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan melalui layanan pendaftaran perkara online atau E-Court pada tanggal 7 Februari lalu.
Alasan Sukatani Batal Tampil di Pestapora Usai Promotor Umumkan Lepas Kontrak dari PT Freeport |
![]() |
---|
Vika Kolesnaya Tengah Hamil 4 Bulan, Billy Syahputra Bicara Soal Jenis Kelamin Anak Pertamanya |
![]() |
---|
Klarifikasi Zaskia Adya Mecca usai Dikencam Sindir Penampilan Ojol Bersih saat Bertemu Wapres Gibran |
![]() |
---|
Alasan Uya Kuya Minta Denise Chariesta Stop Beri Dukungan Terbuka Terkait Rumah Dijarah Massa |
![]() |
---|
Fachri Albar Divonis 6 Bulan Rehabilitasi Atas Kasus Narkoba, Bakal Bebas Pada Bulan Oktober 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.