Berita Nasional

Dito Mahendra Bakal Kembali Dipanggil KPK, Lanjut Diperiksa Kasus Dugaan Pencucian Uang

KPK Buka Peluang Segera Kembali Memanggil Dito Mahendra Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang Menjerat Nurhadi

|
youtube Nit Not
KPK Buka Peluang Segera Kembali Memanggil Dito Mahendra Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang Menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. 

Ali mengatakan, dalam pemeriksaan itu, penyidik KPK mengonfirmasi aset yang diduga masih berkaitan dengan Nurhadi, termasuk di antaranya adalah kepemilikan satu unit mobil.

Menurut Ali, kendaraan tersebut merupakan sebagian aset yang bisa disampaikan KPK kepada publik.

"Satu di antaranya terkait dengan kepemilikan kendaraan mobil," tutur Ali.

"Keterangan selengkapnya ada di BAP (berita acara pemeriksaan)," tambahnya.

Lebih lanjut, Ali mengatakan, KPK akan membuka fakta-fakta yang tertuang dalam BAP penyidikan dalam persidangan TPPU Nurhadi di pengadilan.

KPK menilai, keterangan yang diberikan Dito penting terkait kasus tersebut.

Adapun Dito telah mangkir pada tiga kali pemanggilan sebelumnya.

"Berikutnya nanti konfirmasi pada saksi lainnya untuk kelengkapan berkas perkara dengan tersangka Nurhadi," ujar Ali.

Diberitakan sebelumnya, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono dinyatakan terbukti menerima suap dari dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.

Selain itu, Nurhadi dan Rezky terbukti menerima gratifikasi Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK).

Diketahui nama Dito Mahendra sempat dikenal sebagai pelapor dalam kasus Nikita Mirzani.

Dengan tidak hadirnya Dito dalam persidangan, maka jaksa tidak dapat membuktikan tuduhan terhadap Nikita yang dijerat kasus pencemaran nama baik dan UU ITE tersebut.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved