Berita Nasional

Motif Bripda HS Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online di Depok, Bermula Aksi Rampok

Terungkap Bripda HS Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online di Depok. Kuasa Hukum Korban Menyebut, Bripka HS

Kompas.com/M Chaerul Halim
Terungkap Bripda HS Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online di Depok. Kuasa Hukum Korban Menyebut, Bripka HS Sebelumnya Sudah Merencanakan Perampokan 3 Hari Sebelum Kejadian. 

"Dia berusaha untuk melempar itu si pelaku kemudian barang-barang (si pelaku) itu tertinggal."

"Makanya barang si pelaku itu masih tertinggal di dalam mobil," kata Jundri.

Adapun barang-barang Bripda HS yang tertinggal di mobil korban di antaranya Kartu Tanda Anggota (KTA) Densus 88, pisau, dan tas ransel.

"Iya termasuk kartunya identitas itu lah semuanya, sama dompetnya."

"Kemudian pisaunya, kemudian tas ransel, dan tasnya itu juga termasuk bukan tas ransel yang murah dalam keterangan ini ya, memang lumayan lah (harganya), begitu," ungkap Junri.

Alhasil, KTA Bripda HS yang tertinggal di mobil SRT menjadi petunjuk polisi untuk melakukan pencarian terhadap pelaku.

Ditetapkan Jadi Tersangka

Atas kejadian itu, Polda Metro Jaya menetapkan anggota Densus 88 Antiteror Polri berinisial HS sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan.

"Pelaku sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (7/2/2023).

Saat ini, Trunoyudo mengatakan pelaku sudah dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut.

Tak hanya itu, Bripda HS dipastikan bakal dipecat dari anggota Polri.

Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar menyampaikan bahwa pihaknya tak mentolerir berbagai bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan anggotanya.

"Betul (Bripda HS bakal dipecat)," ujar Aswin, Rabu (8/2/2023).

lebih lanjut, kata Aswin, sidang kode etik dan profesi Polri terhadap Bripda HS masih akan disusun jadwalnya.

"Sedang berproses (pemecatan Bripda HS)," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved