Berita Nasional

Status Tersangka Hasya Mahasiswa UI Dicabut, Polda Metro Jaya Usut Dugaan Pelanggaran Etik Penyidik

Polda Metro Jaya bakal menggelar audit investigasi terkait proses penyelidikan kasus kecelakaan yang menewaskan HasyA mahasiswa ui

Kolase Tribun
Status tersangka Hasya Mahasiswa UI Resmi Dicabut dan Kini Polda Metro Jaya Bakal Menggelar Audit Investigasi Terkait Proses Penyelidikan Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Hasya. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Status tersangka terhadap mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Athallah kini telah dicabut.

Selanjutnya Polda Metro Jaya bakal menggelar audit investigasi terkait proses penyelidikan kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya.

Diketahui sebelumnya penetapan status tersangka Hasya dalam insiden kecelakaan yang menewaskan nyawanya sendiri banyak menuai kritikan tajam.

Baca juga: Heboh Jari Bayi Terpotong di Palembang, Ibu Korban Curhat ke Dr Richard Lee Soal Itikad Perawat

Tubuh Hasya terlindah mobil yang dikendarai pensiunan polisi AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono.

"Untuk melakukan pemeriksaan guna mengetahui ada tidaknya pelanggaran bidang kode etik profesi Polri," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Senin (6/2/2023).

Trunoyudo mengatakan, audit investigasi penyelidikan kasus kecelakaan Hasya akan dilaksanakan olah jajaran Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

"Audit investigasi oleh Bid Propam," kata Trunoyudo.

Trunoyudo sebelumnya mengungkapkan bahwa Tim Asistensi dan Evaluasi Polda Metro Jaya menemukan adanya ketidaksesuaian penetapan tersangka, setelah menganalisis proses penyelidikan kasus kecelakaan tersebut.

"Ditemukan ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana diatur Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara itu," ungkap Trunoyudo.

Selain itu, kata Trunoyudo, Tim Monitoring, Evaluasi, dan Analisis Polda Metro Jaya juga menemukan alat bukti baru setelah menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan Hasya.

Namun, Trunoyudo maupun Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menolak mengungkapkan alat bukti baru yang dimaksud.

"Hasil dari rekonstruksi ulang, kami juga menemukan novum atau bukti baru," kata Trunoyudo.

Bersamaan dengan itu, Trunoyudo menegaskan bahwa status tersangka terhadap Hasya yang ditetapkan sebelumnya, kini telah dicabut.

"Dengan segala kerendahan hati, kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf atas ketidaksesuaian tersebut," kata Trunoyudo.

Diberitakan sebelumnya, Hasya tewas ditabrak oleh pensiunan Polri AKBP (purn) Eko Setia Budi di Jalan Raya Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022.

Hasya tertabrak dan masuk ke dalam kolong mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai Eko dari arah berlawanan.

Hasya yang mengendarai motor dari arah Beji menuju Lenteng Agung tiba-tiba kehilangan keseimbangan saat melewati jalanan tersebut. Hasya lantas tergelincir di atas aspal.

Eko yang tak siap mengerem mobilnya akhirnya menghantam tubuh Hasya.

Rekonstruksi Ulang Kasus Hasya

Dalam rekonstruksi ulang yang dilaksanakan di lokasi kejadian di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis (2/1/2023), para saksi hingga Eko langsung memeragakan detik-detik kecelakaan tersebut terjadi.

"Total ada sembilan adegan yang diperagakan pada rekontruksi ini," kata salah satu penyidik di lokasi.

Terlihat adegan mobil yang dikemudikan oleh Eko melintas dari arah utara menuju selatan, di sana terlihat juga sepeda motor yang ingin belok ke kanan.

Polisi menggelar rekonstruksi kecelakaan yang melibatkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah VS Polri AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono, Kamis (2/2/2023).
Polisi menggelar rekonstruksi kecelakaan yang melibatkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah VS Polri AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono, Kamis (2/2/2023). (Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com)

Namun, di belakang motor tersebut terdapat sepeda motor yang dikendarai Hasya yang terlihat oleh dan jatuh ke kanan, sehingga terjadi benturan antara Hasya dengan mobil Eko.

Setelah kejadian tersebut, Eko diketahui menepikan mobilnya dan turun untuk melihat kondisi Hasya yang berbenturan dengan mobilnya.

Kemudian, saksi mengangkat Hasya yang tergeletak di dekat motornya itu ke pinggir jalan.

Saat itu, Hasya yang tak sadarkan diri belum mendapatkan pertolongan hingga akhrinya terdapat pengemudi ojek online bernama Agus menelepon ambulans untuk menolong Hasya.

"Saksi-saksi mengangkat saudara Hasya ke mobil ambulans dan saudara Eko ikut serta mengikuti dengan mobilnya ke rumah sakit Andhika yang dekat TKP," ucap penyidik.

Dari salah satu adegan rekontruksi tersebut, terlihat Hasya diangkat ke pinggir jalan oleh warga yang berada di sekitar lokasi kecelakaan.

"Adegan ke delapan, saksi Saudara Eko menunjukkan letak Saudara Hasya setelah diangkat dari tengah jalan dan dipinggirkan ke tempat aman," kata penyidik.

Hasya diketahui sempat tidak mendapatkan pertolongan medis selama 45 menit.

Dalam proses tersebut, pengemudi ojek online yakni Agus yang datang langsung menelepon ambulans sekitar pukul 21.20 WIB.

"Saksi menelepon ambulans dan 30 menit kemudian kendaraan datang," ucapnya.

Kemudian, setelah ambulans datang, Hasya baru diangkat dan dibawa ke rumah sakit hingga memakan waktu sekitar 15 menit.

"Saudara Eko dan saksi-saksi lain mengangkat Saudara Hasya ke mobil ambulans dan saksi Saudara Eko ikut serta mengikuti dengan mobilnya ke RS Andhika dekat TKP," jelasnya.

Keluarga Hasya Polisikan Eko karena Dinilai Lalai Beri Pertolongan

Keluarga Hasya mempolisikan Eko karena menilainya lalai memberikan pertolongan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Hasya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat.

Kuasa Hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat meyakini laporan dari pihaknya tersebut akan ditindaklanjuti oleh polisi.

Penjelasan Polisi Usai Pihak Keluarga Hasya Laporlkan AKBP Purn Eko Karena Tak Beri Pertolongan
Penjelasan Polisi Usai Pihak Keluarga Hasya Laporlkan AKBP Purn Eko Karena Tak Beri Pertolongan (KOMPAS.com/DZAKY NURCAHYO)

Menurut Rian, penyebab tewasnya Hasya diduga karena ada kelalaian yang dilakukan.

"Karena kami kemarin tidak menghadiri, maka kami membuka laporan tersebut. Laporan terkait dengan dugaan lalai memberikan pertolongan," kata Rian, Jumat (3/2/2023).

Kendati demikian, Rian mengatakan hingga kini belum ada panggilan terkait laporan polisi yang dilakukan keluarga Hasya.

"Belum ada panggilan, tapi kami di sini yakin bahwa Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda akan menindaklanjuti peristiwa-peristiwa tersebut," lanjutnya.

"Kenapa? Karena ini bukan hanya dugaan kelalaian yang menimbulkan kematian, akan tetapi ada juga tidak ditolongnya korban ini dalam waktu yang cukup lama."

"Nah, ini korban sudah ditabrak, masih harus menunggu 30 sampai 40 menit. Artinya kan, kalau kita mau bicara Undang-undang Lalu Lintas dan KUHP, itu ada semua."

"Tapi kita semua terfokus pada (Pasal) 310 ayat 4," ujarnya merujuk pasal KUHP tentang ancaman pidana atas kelalaian yang menyebabkan kematian.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca artikel menarik lainnya di Google News

 

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved