Berita Nasional
Fakta-fakta Status Tersangka Hasya Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan Dicabut, Polisi Akui Kesalahan
Pihaknya juga akan mengonsultasikan kelanjutan kasus tersebut dengan kuasa hukum dan melanjutkan kasus ini hingga tuntas.
TRIBUNSUMSEL.COM - Banyak menerima protes dari sejumlah pihak hingga dilakukan rekontruksi ulang, akhirnya status tersangka dari Muhammad Hasya Attalah Syahputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas ditabrak seorang pensiunan polisi akhirnya dicabut.
Polda Metro Jaya mengakui adanya ketidaksesuaian administrasi prosedur dalam penyidikan kasus kecelakaan maut mahasiswa UI, Hasya Attalah Saputra.
Meski begitu ibunda Hasya, Dwi Syafiera Putri, ibu dari Hasya masih berharap proses hukum terus berlanjut sesuai prosedur.
Sebagaimana diketahui, Hasya tewas terlindas mobil yang dikendarai pensiunan polisi Eko Setio Budi Wahono di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022 silam.
Hasya sempat ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai lalai dalam berkendara. Namun pada Senin (6/2/2023), Polda Metro Jaya mencabut status tersangka Hasya.
"Sekarang tinggal bagaimana para penegak hukum itu melanjutkan kasus ini sesuai dengan prosedur yang ada," kata Dwi, Senin (6/2/2023).
Pihaknya juga akan mengonsultasikan kelanjutan kasus tersebut dengan kuasa hukum dan melanjutkan kasus ini hingga tuntas.
"Biarlah masalah hukum itu, tim kuasa hukum kami yang paling mengerti. Saya tetap nurut sama tim kuasa hukum kami. Yang pasti, kami tetap melanjutkan kasus ini sampai dengan tuntas," katanya.
Perjalanan kasus Hasya
Mendiang Hasya meninggal akibat kecelakaan setelah ditabrak oleh purnawirawan polisi, AKBP Eko Setia Budi Wahono di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022.
Polisi lantas menetapkan Hasya sebagai tersangka karena kelalaiannya dalam berkendara.
Menanggapi hal itu, pihak keluarga merasa merasa terpukul atas penetapan Hasya sebagai tersangka.
Kasus Hasya pun sempat dihentikan oleh pihak kepolisian, tetapi dilanjutkan kembali penyelidikannya.
Terbaru, status tersangka Hasya dicabut oleh pihak kepolisian karena terdapat bukti baru.
Dihimpun Tribunnews.com, Senin (6/2/2023), berikut perjalanan kasus Hasya yang tewas akibat ditabrak purnawirawan polisi lantas menjadi tersangka hingga akhirnya status tersangkanya dicabut:
berita nasional
Hasya Mahasiswa UI
Status Tersangka Hasya Dicabut
AKBP Purn Eko Setia Budi Wahono
Tribunsumsel.com
sumsel.tribunnews.com
Jejak Karier Letjen Tandyo Budi Revita, Wakasad yang Bakal Dilantik jadi Wakil Panglima TNI |
![]() |
---|
Sosok Mayjen Kristomei Sianturi Ditunjuk jadi Panglima Radin Inten, Anak Seorang Pedagang |
![]() |
---|
Sosok Mayjen Djon Afriandi Ditunjuk sebagai Panglima Kopassus, Peraih Adhi Makayasa, Harta Rp7 M |
![]() |
---|
Sosok Jenderal Purn Fachrul Razi, Wakil Panglima TNI Terakhir Sebelum Akhirnya Kosong 25 Tahun |
![]() |
---|
Sosok 3 Jenderal Bintang 4 Berpotensi Jabat Wakil Panglima TNI, Dilantik Prabowo 10 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.