Berita Polda Sumsel

Kunjungi Polda Sumsel, Kakanwil DJP Sumsel Sosialisasi Pajak

Kakanwil DJP Sumsel dan Babel,Ir Romadhaniah M.Ec mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Sumsel l yang telah menerima kedatangannya.

Editor: Sri Hidayatun
Humas Polda Sumsel
Kapolda Sumsel.Irjen Pol A.Rachmad Wibowo SIK menerima kunjungan dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Kakanwil DJP Sumsel dan Babel),Ir Romadhaniah M.Ec Bertempat diruang Delegasi Lantai 2 Gedung Presisi Polda Sumsel Senin (6/2/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG- Kapolda Sumsel.Irjen Pol A.Rachmad Wibowo SIK  menerima kunjungan dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Kakanwil DJP Sumsel dan Babel),Ir Romadhaniah M.Ec bertempat diruang Delegasi Lantai 2 Gedung Presisi Polda Sumsel  Senin (6/2/2023). 

Turut mendampingi Kapolda Sumsel diantaranya AKM I Itwasda Kombes Pol Gandung D Wardoyo SIK, Karo SDM Kombes Pol Sudrajad Hariwibowo SIK MSI, Kabidkeu Kombes Pol Marsono SH dan Wadir reskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK SH MH.

Kakanwil DJP Sumsel dan Babel,Ir Romadhaniah M.Ec mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Sumsel l yang telah menerima kedatangannya.

Ia mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak mengemban amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan (HPP) yang mengatur bahwa NPWP bagi orang pribadi menggunakan nomor induk kependudukan (NIK).

Baca juga: Hadiri HUT Satpam ke 42, Kapolda Sumsel Irjen Pol Rachmad Minta Polri Bekerjasama dengan Satpam

Baca juga: Kapolda Sumsel dan Forkompimda Sumsel Hadiri Rakornas Forkompimda Se-indonesia 

Dengan hal itu, Direktorat Jenderal Pajak berkewajiban untuk mensosialisasikan agar semua Wajib Pajak, dan melaporkan juga SPT Tahunan orang pribadi tahun 2022.

Kakanwil DJP Sumsel dan Bangka sosialisasi pajak ke Polda Sumsel
Kapolda Sumsel.Irjen Pol A.Rachmad Wibowo SIK menerima kunjungan dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Kakanwil DJP Sumsel dan Babel),Ir Romadhaniah M.Ec Bertempat diruang Delegasi Lantai 2 Gedung Presisi Polda Sumsel Senin (6/2/2023).

“Jadi Nanti Data Seindonesia Nomor Induk Kependudukan (NIK) Menjadi NPWP Kewajiban perpajakan maupun hak wajib pajak hanya akses menggunakan NIK Secara Menyeluruh dan di implementasikan pada 1 januari 2024 mendatang,"ujarnya.

Saat dimintai keterangan oleh wartawan usai audensi Kapolda Sumsel Irjen Pol A.Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM menyebutkan Kapolda  menyambut baik dan berterima kasih atas kedatangan Kakanwil DJP Sumsel dan Babel,Ir Romadhaniah M.Ec dan mengapresiasi yang telah mensosialisasikan implementasikan NIK menjadi NPWP Ke Polda Sumsel  ini.

“Nanti kami akan kumpulkan semua jajaran Polda Sumsel  untuk tindak lanjut sosialisasi ini," ujarnya.

Ia mengatakan pihaknya  siap dukung.

"Kami bantu apa yang perlu kami bantukan tentang sosialisasi pajak ini. Semoga kedepan kerjasama ini tetap terjalin dengan terus bersinergi,berkolaborasi untuk mengoptimalkan pajak khususnya di jajaran," pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya di google news


       

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved