Berita Banyuasin

Kronologis Kurir COD Ditusuk Konsumen di Sembawa Banyuasin, Pelaku Ditangkap Buron Seminggu

Kronologis kurir COD ditusuk konsumen di Sembawa Banyuasin terungkap, pelaku ditangkap Satreskrim Polres Banyuasin dan sempat buron seminggu.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/M ARDIANSYAH
Kronologis kurir COD ditusuk konsumen di Sembawa Banyuasin terungkap, pelaku Heru (dua dari kanan) ditangkap Satreskrim Polres Banyuasin dan sempat buron seminggu, Selasa (6/2/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Kronologis kurir COD ditusuk konsumen di Sembawa Banyuasin terungkap, pelaku ditangkap Satreskrim Polres Banyuasin dan sebelumnya sempat buron seminggu, Senin (6/2/2023).

Pelaku diketahui bernama Heru (38) warga Desa Limau Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin.

Usai menusuk korban Akbar Makrup, pelaku Heru langsung kabur.

Diketahui, pelaku kabur ke wilayah Palembang dan bersembunyi di sana.

Setelah itu, pelaku sempat menghubungi istrinya menggunakan ponsel dan nomor lain agar tak terlacak polisi.

"Setelah kami tahu, keberadaan pelaku langsung dilakukan penangkapan. Pelaku, kami tangkap di Desa Pulau Harapan, sekitar pukul 13.30 tanpa perlawanan. Setelah itu, langsung kami amankan ke Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP Harry Dinar.

Baca juga: Dua Pelaku Curanmor Rusak Gembok Pagar Pakai Tang Bawa Lari Motor, Berita Palembang Viral

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Satreskrim Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa baju kaos lengan pendek warna hitam milik korban dan satu bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat yang digunakan pelaku untuk menusuk korban.

Sebelumnya, pelaku penusukan terhadap kurir paket COD di Desa Limau Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin beberapa waktu lalu, akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Banyuasin, Senin (6/2/2023).

Pelaku diketahui bernama Heru, warga Desa Limau Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin.

Setelah melakukan penusukan terhadap korban Akbar Makruf, pelaku langsung melarikan diri ke wilayah yang ada di Palembang.

Usai ditangkap anggota Satresrim Polres Banyuasin, pelaku langsung dibawa ke Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Diketahui, peristiwa penusukan ini terjadi pada tanggal 28 Januari 2023 sore, saat korban hendak menangih uang paket berupa baju yang dipesan pelaku. Karena selalu ditagih uang paket tersebut, membuat pelaku menjadi kesal.

Hingga akhirnya, pelaku yang baru pulang ke rumahnya naik pitam.

Saat korban datang bersama temannya untuk menagih uang paket COD, ketika itulah pelaku melakukan penusukan terhadap korban.

Viral di Sosmed

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved