Berita Palembang

IRT Warga Jalan Sultan Mansyur Diringkus Usai Kemas 4,1 Kg Sabu, Penangkapan Sabu di Palembang

Penangkapan sabu di Palembang, seorang ibu rumah tangga inisial NS (39) ditangkap Sat Resnarkoba Polrestabes Palembang saat mengemas sabu 4,1 Kg.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Penangkapan sabu di Palembang, seorang ibu rumah tangga inisial NS (39) ditangkap Sat Resnarkoba Polrestabes Palembang saat mengemas sabu 4,1 Kg. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Penangkapan sabu di Palembang, seorang ibu rumah tangga inisial NS (39) warga Jalan Sultan Mansyur, Lorong Gelora, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan IB II Palembang diringkus Sat resnarkoba Polrestabes Palembang saat mengemas dan mengepak paket sabu-sabu sebanyak 4,1 kilogram.

Sabu-sabu itu dikemas dalam bentuk bulatan.

Ketika diamankan Polrestabes Palembang NS mengaku jika ia baru pertama kali dilakukan.

Ia mengaku diajak oleh seseorang yang biasa dipanggil 'Yai' (DPO)

"Baru pertama kali ikut beginian pak, sehari-hari cuma buka warung di rumah sama suami, " kata NS, Senin (6/2/2023).

Ia ditangkap pada 4 Februari 2023,saat itu ia bersama 'Yai' sedang menimbang dan mengemas barang yang akan diedarkan itu di rumahnya.

NS dijanjikan upah Rp 2 juta untuk membantu mengedarkan sabu. Namun uang tersebut belum diserahkan padanya.

"Saya diminta 'Yai' untuk menimbang dan membungkus sabu untuk dia edarkan nanti pak, " katanya.

Baca juga: Harga Karet Dunia per Kg Hari Ini Anjlok, Awal Pekan Harga Karet di Sumsel Rp 20 Ribuan

Saat mengemas sabu-sabu 'Yai' meninggalkannya sebentar dan memintanya untuk bertemu di suatu tempat.

"Ketika saya sudah siap mau keluar rumah tiba-tiba digerebek polisi pak, " ujarnya.

Ia mengakui terpaksa menjual sabu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

"Untuk kebutuhan ekonomi pak, karena kurang dari buka warung, " katanya.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib mengatakan, penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari penangkapan kurir sabu-sabu asal OKI.

"Pertama kita amankan tersangka inisial HR yang membawa 115 gram sabu-sabu di dalam celananya. Setelah kita kembangkan, akhirnya diketahui tersangka yang DPO dan NS diketahui ikut terlibat. Jadi NS bisa diamankan sementara pemilik barang kabur, " ujar Ngajib.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved