Berita Nasional
Bharada E Sulit Tidur Jelang Sidang Vonis, LPSK : Tuntutan 12 Tahun JPU Pukulan Buat Eliezer
Bharada E menjadi sulit tidur menjelang sidang dengan agenda vonis hakim terhadapnya yang dijadwalkan bakal digelar Rabu, 15 Februari 2023 mendatang
TRIBUNSUMSEL.COM - Richard Eliezer alias Bharada E menjadi sulit tidur menjelang sidang dengan agenda vonis hakim terhadapnya yang dijadwalkan bakal digelar Rabu, 15 Februari 2023 mendatang.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi mengatakan, perubahan pola tidur Bharada E juga dipengaruhi oleh tuntutan 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 18 Januari 2023 lalu.
Seperti diketahui, Bharada E terjerat kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Eliezer memang mengalami perubahan pola tidur sejak mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum. Jadi kalau malam dia lebih sulit tidur, jadi berubah kalau pagi ngantuknya," kata Edwin, dikutip dari youTube KompasTv, Senin (6/2/2023).
Menurut Edwin, selama pengawasan yang dilakukan pihaknya sejauh ini, Bharada E tak pernah mengalami perubahan siklus tidur yang signifikan.
Namun setelah sidang tuntutan, Bharada E disebut sulit tidur karena mentalnya merasa tertekan.
Edwin menuturkan, tuntutan 12 tahun penjara tersebut merupakan pukulan bagi Bharada E.
"Jadi memang kalau malam sulit tidur, tuntutan itu pukulan buat Eliezer, tuntutan 12 tahun tidak mudah baginya. Ya sepertinya tertekan, sebelumnya dari pengamatan dari LPSK tidak ada perubahan siklus tidur," ujarnya.
Meski demikian, kata Edwin, Bharada E dengan sikap dewasanya tak pernah memperlihatkan secara berlebihan rasa tekanan yang dialami dirinya.
Baca juga: Tampang NT Ibu Muda Lecehkan 11 Anak Bawah Umur Di Jambi, Seorang Biduan Punya Usaha Orgen Tunggal
Baca juga: Hotman Paris Turun Tangan, Heboh Kasus Jari Bayi Terpotong di RS Palembang : Proses Hukum !
"Eliezer menurut kami memang orang yang cukup matang dan dewasa, sehingga meskipun tuntutan itu memukul secara psikis tapi dia kan tidak bereaksi secara berlebihan," ucapnya.
Edwin juga menyampaikan harapan Bharada E agar bisa mendapatkan vonis yang lebih rendah dari tuntutan JPU.
"Eliezer berharap vonis padanya bisa lebih rendah. Bukan soal status justice collaborator tapi karena kejujurannya itu," ujar Edwin.
Bharada E Merasa Kejujurannya Tak Dihargai
Sebelumnya, Bharada E tampak sangat emosional saat membacakan nota pembelaan atau pledoinya.
Terutama terkait perintah yang akhirnya mengantarkannya menyandang status terdakwa ini.
Ini Kata Wapres Gibran Soal Aksi Roy Suryo dan Dokter Tifa Kunjungi Makam Kakek dan Neneknya |
![]() |
---|
Buntut Penuhi Permintaan Riza Chalid Sewa Terminal BBM, Jaksa Ungkap Pertamina Rugi Rp 2,9 Triliun |
![]() |
---|
VIDEO Sosok Akhmad Wiyagus, “Jenderal Antikorupsi” Dilantik Prabowo Jadi Wamendagri |
![]() |
---|
Komentar Menteri Keuangan Purbaya Terkait Gerakan Donasi Uang Rp1000 Per Hari Digagas Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Aset Disita, Ini Daftar Bos Pemilik Smelter Timah yang Terlibat Kasus Korupsi Rugikan Negara Rp300 T |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.