Berita Empat Lawang

Ancaman Hukuman DN Perawat Buat Jari Bayi Terpotong Palembang, Sudah Jadi Tersangka

Ancaman hukuman DN, Oknum perawat RS Muhammadiyah Palembang yang membuat jari bayi terpotong.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - DN, Oknum perawat RS Muhammadiyah Palembang yang membuat jari bayi terpotong ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pidana penjara.

Diketahui sebelumnya, Jari kelingking  bayi berusia 8 Bulan di Palembang terpotong akibat tergunting saat perawat melakukan pergantian infus.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib mengaku DN Oknum Perawat belum dilakukan penahanan.

"Sudah, sudah kita tetapkan tersangka untuk oknum perawatnya, " ujar Ngajib saat dikonfirmasi. 

Ia menegaskan pihaknya  akan melihat terlebih dahulu, kondisi psikologis DN, apakah kondisi kesehatan baik, ataukah masih trauma. 

Setelah melakukan gelar perkara, pihaknya akan memanggil DN dengan status sebagai tersangka untuk dimintai keterangan.

Pasal yang dikenakan yakni Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang luka dengan ancaman 5 tahun penjara. 

"Kita akan panggil yang bersangkutan sebagai tersangka, ada unsur kelalaian dalam prakteknya, dan patut diduga kita kenakan Pasal 360 KUHP ancaman hukuman 5 tahun, " katanya. 

Ngajib melanjutkan unsur kelalaian terlihat dari cara DN mengganti infus atau perban yang sedang terpasang di tangan korban dengan ukuran yang cukup besar. 

Dari situ pihaknya menilai unsur kelalaian itu terlihat meskipun sang perawat sudah menjalani profesinya selama 18 tahun. 

"Padahal sudah diingatkan sebelumnya oleh keluarga korban agar tidak memakai gunting, atau pakai cara biasa saja. Guntingnya cukup besar, dari situ kita lihat ada kelalaian, " tegasnya.

Sebelumnya Polrestabes Palembang telah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan kepada 10 orang saksi yakni keluarga korban, oknum perawat, pihak RS Muhammadiyah, dan orang-orang yang melihat kejadian tersebut. 

Ngajib menambahkan dari alat bukti keterangan saksi dan bukti petunjuk atau hasil visum, pihaknya baru menetapkan satu tersangka. Dan dari pemeriksaan itu akan dikembangkan lagi apakah ada pelaku lain.

"Sementara ini baru satu tersangka sesuai dengan laporan awal ayah korban, " pungkasnya. 

Ibu Mengadu ke Hotman Paris

Sri Wahyuni ibu dari bayi 7 bulan yang jarinya terpotong oknum perawat senior di RS Palembang kini mengadu ke Hotman Paris guna menuntut keadilan.

Sebagai ibu, Sri Wahyuni sangat tidak terima dengan malapraktik yang dialami oleh bayi mungilnya.

Video yang berisi harapan Sri Wahyuni mengenai keadilan bagi anaknya diposting oleh Hotman Paris diakun instagram miliknya, Senin (6/2/2023).

"Pak Hotman Paris saya Sri Wahyuni ibu dari bayi bernama Arumi, yang mana anak saya jari kelingkingnya terputus oleh ulah perawat," ungkap Sri Wahyuni dalam video yang beredar.

"Sekarang bayi saya dirawat di salah satu RS swasta Palembang," sambungnya.

Sri Wahyuni, ibu korban meminta bantuan Hotman Paris mencari keadilan dalam menyelesaikan proses hukum ini.

"Disini yang meminta pak Hotman Paris mohon bantuan bapak dalam menyelesaikan proses hukum, saya mohon minta keadilan sama bapak, terimakasih," ungkap ibu korban.

Sri Wahyuni, ibu dari bayi yang jarinya terpotong curhat meminta keadilan kepada Hotman Paris 911 untuk membantu menangani kasus anaknya.
Sri Wahyuni, ibu dari bayi yang jarinya terpotong curhat meminta keadilan kepada Hotman Paris 911 untuk membantu menangani kasus anaknya. (ig/hotmanparisofficial)

Kronologi

Kepada polisi, Suparman ayah dari sang bayi menuturkan dirinya bersama sang istri Sri Wahyuni membawa anaknya berobat ke salah satu rumah sakit swasta di Palembang.

Bukannya sembuh, sang anak yang masih berusia tujuh bulan jarinya malah terputus akibat tak sengaja dipotong oleh perawat di rumah sakit.

Warga Jakabaring ini melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polrestabes Palembang, Sabtu (4/2/2023).

Suparman mengatakan kejadian nahas yang menimpa anaknya itu terjadi pada hari Jumat (3/2/2023).

"Jadi perawat itu mau ganti infus anak saya yang sedang dirawat, katanya tersumbat. Kami bilang lepas perbannya saja seperti biasa tapi perawatnya mau cepat-cepat, dia potong selang infus pakai gunting. Nah malah jari kelingking sebelah kiri anak saya terpotong, " kata Suparman usai membuat laporan.

Suparman mengatakan anak kelimanya yang baru berusia 7 bulan itu hanya sakit demam.

"Sakit demam awalnya sudah beberapa hari dirawat di rumah sakit," ujarnya.

Kini bayi perempuannya itu sudah difasilitasi kemudian dipindahkan di ruang VIP untuk dioperasi agar luka yang dialami tidak semakin jadi.

"Sudah pindah ke VIP di rumah sakit yang sama. Saya minta pertanggungjawaban anak saya sekarang cacat gimana nanti dia besar, " katanya.

Sudah Dioperasi

Sementara RS Muhammadiyah Palembang saat ini adalah langsung bertanggung jawaba dan menindaklanjuti melakukan operasi terhadap jari yang terputus.

Lama waktu operasi sekitar 1,5 jam.

"Alhamdulillah, operasi berjalan baik dan lancar," kata Muksin, Wakil Direktur SDM RS Muhammadiyah Palembang.

Mereka pihak RS bertanggungjawab dengan memberikan layanan pasien yang semula pasien umum kelas 3 karena kelalaian tersebut digunakan ruang VIP.

Pasien juga diawasi 3 kali 24 jam oleh perawat dan jika ada masalah bisa langsung dilaporkan ke pihak dokter.

"Kami bicara apa adanya. Kondisi bayi itu dalam keadaan baik, sehat masih dalam pengawasan," kata Muksin.

Dia lebih lanjut menuturkan perawat yang lalai tersebut berstatus pegawai tetap di RS tersebut dan saat ini statusnya sudah dinonaktifkan.

Tetapi memang belum ada pertemuan antara keluarga, RS Muhammadiyah dan perawat.

Baca juga: Isi Pesan Suara Buat Heru Murka Tusuk Kurir Paket COD di Banyuasin, Ancaman Hukuman

Oknum perawat berinisial D itu nyatanya termasuk senior sebab telah menjalankan profesinya selama 18 tahun.

Pihak rumah sakit juga tidak membantah hal itu terjadi karena kelalaian sang perawat.

Saat ini bayi perempuan inisial AA itu masih dalam pengawasan usai menjalani operasi untuk menyambungkan kembali jari kelingking kiri yang terputus.

Baca Berita Lainnya di Grup Whatsapp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved