Berita Nasional
Bripka Madih Mengundurkan Diri dari Polri, Kecewa Diperas Sesama Polisi Saat Buat Laporan
Bripka Madih yang viral mengaku diperas sesama polisi saat membuat laporan dugaan penyerobotan lahan kini mengundurkan diri.
TRIBUNSUMSEL.COM - Bripka Madih yang viral lantaran mengaku dipreras sesama polisi saat membuat laporan kini mengundurkan diri dari kepolisian.
Hal itu tidak terlepas dari rasa kecewa Bripka Madih yang mengaku diperas oleh oknum penyidik Polda metro Jaya saat membuat laporan dugaan penyerobotan lahan milik orang tuanya.
Sebelumnya, Bripka Madih telah menyampaikan niatnya untuk mundur dari instansi Polri.
Bripka Madih mengaku diperas oleh perwira polisi berinisial AKP TG yang diduganya telah memintanya berupa uang Rp 100 juta dan tanah 1000 meter persegi.
Baca juga: Sosok Koh Dennis Lim, Mantan Pebisnis Judi Kini Hijrah Jadi Ustadz, Terketuk Ceramah Aa Gym
Baca juga: Profil Kadarisna SE ME Kepala Sub Bagian Rumah Tangga dan Aset Staff DPRD Jambi
Menurut Madih, AKP TG menjanjikan akan memproses kasus sengketa tanah tersebut jika diberi imbalan.
Bripka Madih mengaku bertambah kecewa karena setelah melaporkan AKP TG yang diduga memerasnya ke Propam dan Mabes Polri, tidak ada tindakan berarti yang dilakukan.
"Tidak ada, tidak ada tindakan, ini yang kita kecewa, kenapa seperti ini?" kata Bripka Madih dalam Kompas Petang Kompas TV, Jumat (3/2/2023).
Bripka Madih pun berencana mengundurkan diri dari kepolisian karena merasa calo-calo di institusi tersebut semakin merajalela.
"Sebetulnya, pengunduran diri ini setelah calo-calo ini merajalela mengganggu hak orang tua tapi belum penguasaan fisik ya," ucapnya.
Merasa dihina
Selain itu, Bripka Madih juga merasa dihina oleh AKP TG karena disebut kurang berpendidikan dibandingkan pihak terlapor.
"'Lu berani ngelawan pihak terlapor, semua orang berpendidikan dan pinter, sedangkan lu latar belakang enggak berpendidikan,'" katanya menirukan ucapan AKP TG.
Bripka Madih menolak permintaan uang Rp100 juta dan tanah 1.000 meter persegi oleh AKP TG.
"Ya menolak lah, masa anggota polisi mau dioknumi polisi," tuturnya.
Penjelasan Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/2/2023) memberikan penjelasan soal kasus tanah Bripka Madih.
Sebelumnya, Madih sempat melontarkan pernyataan bahwa lahan milik orangtuanya dikuasai sebuah perusahaan dan ia menduga ada perbuatan melawan hukum di balik kejadian ini.
Baca juga: Nasib Kasubag Rumah Tangga dan Aset DPRD Jambi, Anak SMA Bawa Mobil Dinas Bareng Wanita Tanpa Busana

Namun Truno mengatakan lahan yang dipermasalahkan Madih ternyata sudah berpindah tangan melalui proses jual beli beberapa tahun silam.
Ia menyampaikan bahwa telah terjadi jual beli dengan sembilan akta jual beli (AJB) dan ada sisa lahan atau tanah dari girik 191 seluas 4.411 meter.
"Jadi yang telah dikaitkan dengan AJB seluas 3.649,5 meter. Artinya, sisanya hanya sekitar 516,5 meter. Dalam hal ini (pemeriksaan jual beli) dilakukan oleh Infafis Seksi Identifikasi," ujar Truno.
Penelusuran Polda Metro Jaya juga mendapati fakta lain bahwa cap jempol pada AJB identik melalui metode dark teloscopic cap.
Padahal, sebelumnya Madih mengaku AJB yang dipermasalahkan statusnya tidak sah karena tidak ada cap jempol.
"Ini fakta hukum yang didapat oleh penyidik," tandas Truno.
Disebutkan juga bahwa Tonge selaku ayah Wadi telah menjual lahan miliknya pada tahum 1979-1992.
Berkaca dari tahun penjualan lahan, didapati fakta bahwa Madih masih berusia kecil karena ia lahir pada tahun 1978.
Truno menambahkan, penyidik Polda Metro Jaya sudah melakukan penelusuran dan tidak ditemukan perbuatan melawan hukum dalam jual beli lahan.
Diduga Melanggar Kode Etik
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bhirawa Braja Paksa menyebut Bripka Madih diduga telah melanggar etik sebagai anggota Polri.
Dugaan tersebut, kata Bhirawa, lantaran Bripka Madih memasang plang di perumahan di Bekasi serta membawa massa ke lokasi tersebut.
"Kemudian yang bersangkutan juga memasang sebuah plang, kemudian yang bersangkutan juga berada di tempat yang tidak semestinya bersama-sama dengan beberapa orang. Oleh sebab itu, sebagai anggota Polri, tentu diatur oleh aturan, di mana ada aturan mengenai sikap kelembagaan dan kemasyarakatan," jelasnya.
Pendudukan lahan dengan memasang plang dan membawa massa itu membuat Bripka Madih dilaporkan oleh pelapor bernama Viktor Haloho pada 31 Januari 2023 lalu lantaran mengganggu ketertiban masyarakat.
Bhirawa mengatakan Bripka Madih diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Polri, Pasal 13 huruf E ayat 1 paragraf 4 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Buntut pelaporan tersebut, Bhirawa menyebut akan memeriksa Bripka Madih lantaran masih menjadi anggota Polri aktif.
"Tentu ada aturan-aturan yang harus dipatuhi dalam setiap melakukan kegiatan. Apapun itu, jadi anggota Polri diatur, tidak boleh bersikap atau berperilaku di luar aturan yang ada, apalagi melanggar."
"Apapun itu dan tentunya semua itu, kita lakukan pendalaman pemeriksaan secara obyektif, dan profesional serta transparan," tegasnya.
Ngaku Diperas Penyidik
Dilansir Serambinews.com, Bripka Madih mengaku diperas penyidik dengan dimintai uang Rp 100 juta saa melaporkan kasus sengketa tanah.
Tak hanya itu, dirinya juga mengatakan sempat dimintai lahan seluar Rp 1.000 meter oleh penyidik dari Polda Metro Jaya tersebut.
Baca juga: Sosok Yunda Faisyah Istri Koh Dennis Lim, Bermula Nikah Taaruf Tanpa Cinta Suami ke Suami : Hijrah
"Dia berucap minta Rp 100 juta dan hadiah tanah 1.000 meter. Tidak cukup sampai disitu, oknum penyidik itu juga menghina keluarga saya, katanya tidak berpendidikan," ceritanya.
Adapun kasus sengketa tanah yang dilapokran Bripka Madih yakni terkait dugaan penyerobotan tanah oleh perusahaan pengembangan perumahan dan makelar tanah.
Bripka Madih mengungkapkan tanah berdokumen girik nomor C815 seluas 2.954 meter persegi diserobot oleh sebuah perusahaan pengembang perumahan.
Sementara tanah berdokumen girik C.191 seluas 3.600 meter persegi diduga diserobot makelar tanah.
"Penyerobotan tanah ini terjadi sebelum saya jadi anggota polisi. Tapi ternyata makin menjadi setelah saya masuk satuan bhayangkara dan ditugaskan di Kalimantan Barat," kata dia.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Daftar 5 Gedung DPRD Dibakar Massa : Makassar, Sulsel, Solo, NTB, Cirebon |
![]() |
---|
Reaksi Salsa Erwina Soal Ahmad Sahroni Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua Komisi, Harusnya Dipecat |
![]() |
---|
Dicopot dari Kursi Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni Teken Surat Pencopotan Dirinya Sendiri |
![]() |
---|
Deretan Anggota DPR RI Dinilai Salsa Erwina Harus Dipecat, Ada Ahmad Sahroni Hingga Uya Kuya |
![]() |
---|
Profil Rusdi Masse, Dulu Sopir Truk Kini Gantikan Ahmad Sahroni Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.