Token Listrik Tak Dapat Diisi, Ini Cara Mengatasinya
Apabila MPB telah mencapai batas maksimum yang sudah ditentukan, input token listrik pasti akan mengalami kegagalan.
Penulis: Sri Hidayatun | Editor: Sri Hidayatun
Sehingga, sebelum melakukan pengisian token listrik, terlebih dahulu pastikan jaringan server PLN dalam kondisi normal dan tidak ada gangguan.
Biasanya, jika server mengalami gangguan atau terjadi pemeliharaan sistem, PLN akan memberikan pemberiahuan terlebih dahulu.
Baca juga: Cara Beli Token Listrik Lewat ATM BNI dan Mobile BNI
Baca juga: 4 Cara Cepat Beli Token Listrik di Dana, Shopee, Tokopedia dan OVO
4. Kondisi instalasi listrik
Anda perlu memperhatikan kondisi instalasi listrik saat ingin mengisi token listrik.
Instalasi yang kurang baik atau terjadi gangguan dapat membuat gagal isi ulang token.
Jangan memaksakan memasukkan kode token saat terjadi gangguan instalasi listrik, karena dapat menyebabkan korsleting listrik.
Selain itu, perhatikan kondisi MPB dalam kondisi baik.
Jika muncul tulisan “Blocked” atau lambang telapak tangan, artinya mesin MPB dalam kondisi rusak dan tidak bisa diisi dengan kode token.
5. Hubungi CS PLN
Apabila dengan cara-cara di atas tetap tidak bisa dilakukan pengisian token listrik, maka segera hubungi customer service (CS) PLN melalui nomor 123.
Selain itu, Anda dapat menghubungi PLN melalui media sosial resmi PLN atau aplikasi PLN Mobile.
Baca berita menarik lainnya langsung dari google news
Berita PLN Palembang
PLN Palembang
Token Listrik PLN
Cara Cepat Beli Token Listrik
Tribunsumsel.com
Jawaban Soal Bahasa Inggris Kelas 7 Halaman 46 Kurikulum Merdeka: Text About Made |
![]() |
---|
Tema Resmi HUT ke-80 RI 17 Agustus 2025, Alih Bahasa Daerah 38 Provinsi, Aceh hingga Papua Selatan |
![]() |
---|
8 Contoh Teks MC Pembawa Acara HUT ke-80 RI 17 Agustus 2025, Lingkungan RT, Sekolah Hingga Kantor |
![]() |
---|
Bacaan Doa Yasin dan Tahlil Lengkap Tulisan Arab, Latin Serta Terjemahannya |
![]() |
---|
Ini Kata Pihak Erin Disebut Ingin Kuasai Harta Andre Taulany usai Diam-diam Gugat Harta Gono Gini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.