Berita Palembang
Pengendara Lepas Plat Nomor Kendaraan Hindari Tilang Elektronik, Ini Sanksi Dikenakan
Pengendara menutup nomor plat kendaraannya atau malah sampai melepas, ini sanksi bakal dikenakan.
Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Penerapan tilang elektronik berbasis ponsel atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) masih terus digencarkan Direktorat Jenderal Lalulintas (Ditlantas) Polda Sumsel.
Namun, kendati ETLE bisa langsung merekam pelanggaran yang terjadi di jalanan, ternyata masih cukup banyak warga yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Dari kanal-kanal media sosial terkadang muncul postingan pengendara smenutup nomor plat kendaraannya atau malah pengendara lepas plat nomor kendaraan hindari tilang elektronik.
Menanggapi hal ini, Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhyasastra memberikan peringatan terhadap orang-orang yang dengan sengaja melepas plat nomor kendaraannya.
"Kejadian yang seperti itu tentunya melanggar aturan. Apabila pengendara tersebut tertangkap bisa kita bawa ke kantor dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut bahkan juga bisa dikenakan pasal pidana," ujar Pratama.
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor di kendaraan bermotor baik roda dua, roda empat saat ini juga masih sering ditemukan plat yang tidak dipasang.
"Untuk setiap pengguna jalan harus menggunakan kendaraan bermotor salah satunya sesuai dengan Perkap 07 2021 wajib dilengkapi dengan TNKB," tambahnya.
Baca juga: Polisi Amankan Pasutri Copet di Mall PTC Palembang, Tersangka Wanita Residivis Pencopetan
Setiap kendaraan bermotor wajib dilengkapi TNKB dan juga STNK atau jika mobil dilengkapi dengan BPKB.
"Segala bentuk upaya pelanggaran hukum akan dikenakan sanksi yang perlu ditegakkan," tambahnya.
Dirinya menambahkan bahwa sudah perintahkan jajaran secara hunting untuk menertibkan, dan sanksi yang diberikan tentunya berbeda dengan sanksi yang kedapatan untuk melanggar lalu lintas lainnya.
"Ada beberapa contoh kami kerja sama dengan Krimum, Satreserse Polrestabes untuk didalami agar maksud-maksud dari pelanggar bisa diketahui," ujarnya.
Bagi kendaraan yang kedapatan melanggar khususnya dalam hal pemalsuan plat nomor kendaraan maka kendaraan dan pengendara akan dibawa ke Mako untuk dicek kendaraannya.
Tujuannya untuk mengetahui bahwa benar tidaknya kendaraan tersebut adalah kendaraannya.
Efek jera yang diberikan bagi pelanggar yang terjaring hunting anggota akan dikenakan tilang dan setelah itu akan diminta untuk sidang.
Dua Mobil Terjaring Patroli
Dua mobil kendaraan roda empat tidak menggunakan plat kendaraan di Palembang ini mobil honda Mobilio warna oranye dan Toyota Calya dibawa ke Mako Ditlantas Polda Sumsel.
Dua kendaraan tidak memasang plat kendaraan ditilang dibawa ke Ditlantas untuk diminta memasang plat tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Kedua mobil ini sedang melintas di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan A Rivai kota Palembang, Rabu (1/2/2023) dan terjaring patroli.
Pada saat kejadian pemilik mobil yang merupakan seorang sopir ojol sedang melintas untuk dapatkan pelanggan.
Namun ternyata pada hari itu pula jajaran Ditlantas sedang lakukan hunting atau patroli di jalanan dan ke dua kendaraan tersebut terjaring patroli.
Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama mengatakan, hal tersebut dilakukan karena saat ini sedang marak kendaraan yang tidak menggunakan plat Nopol untuk menghindari kamera ETLE.
"Sesuai dengan aturan bahwa setiap kendaran baik itu sepeda motor maupun mobil harus menggunakan atau memasang Nopol dan membawa surat menyurat yang sah, apabila tidak sesuai maka akan dikenakan tilang," ujarnya Kamis (02/01 2023).
Dikatakan Pratama setiap pengendara jangan sampai sengaja melepas Nopol pada kendaraannya. Apalagi sengaja melepas karena untuk menghindari kamera ETLE.
"Apabila mendapati kendaraan yang sengaja tidak memasang plat Nopol atau menutupi Nopol dengan sengaja maka kami beri sanksi," jelasnya.
Sementara itu pemilik mobil, Sandy yang merupakan salah satu pengendara yang ditilang karena tidak memasang plat Nopol mengakui perbuatannya.
Sandy menuturkan alasannya dia tak memakai plat Nopol di mobilnya karena untuk menghindari banjir.
"Plat nya ini ada cuma belum sempat saya pasang lagi dan hanya yang depan yang sudah dipasang," tambahnya.
"Nyesel sekali saya karena belum memasang Nopol kendaraan itu, nanti juga ikut sidang dulu," tutupnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Pengendara-lepas-plat-nomor-kendaraan-hindari-plat-tilang-elektronik.jpg)