Berita Nasional

Susno Duadji Minta Polisi Belajar Lagi Soal Penetapan Tersangka di Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI

Susno Duadji Minta Polisi Belajar Lagi Soal Penetapan Tersangka di Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Susno Duadji Minta Polisi Belajar Lagi Soal Penetapan Tersangka di Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI 

Sosok Hasya lanjut Ira, merupakan anak yang baik dan berprestasi. Dia didik sejak dini oleh ayahnya yang merupakan pelatih atlet taekwondo. 

"Kami mendidik anak kami taekwondo baru aja baru 10 tahun, kami didik sendiri, kalau mau tahu siapa pelatihnya, ya ayahnya sendiri," kata Ira. 

Selain di Kapolri Cup, Hasya juga telah memiliki beberapa jadwal kejuaraan di Banyuasin serta Pra-PON di Palembang. 

"Tapi ternyata harus berpulang terlebih dahulu sebelum menyelesaikan semua pertandingan ini," ungkap Ira. 

Hasya merupakan mahasiswa UI yang tewas kecelakaan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 lalu. 

Polisi melakukan penyelidikan atas insiden kecelakaan maut tersebut, tetapi Hasya yang sudah meninggal dunia justru ditetapkan sebagai tersangka. 

Kendaraan roda dua Hasya jatuh, dari arah berlawanan datang kendaraan roda empat yang dikemudikan AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono. 

Hasya tewas dengan menderita luka parah, keluarga menuntut keadilan atas insiden kecelakaan yang menewaskan putranya tersebut.

Baca juga: Sakit Hati Ibu Hasya Mahasiswa UI yang Anaknya Tewas Ditabrak Purnawirawan Polisi, Tak Ingin Damai

Baca juga: Pakar Hukum Sebut Polisi Keliru, Tetapkan Hasya Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Jadi Tersangka

Tanggapan polisi

Pihak keluarga, mengaku keberatan dengan ditetapkannya Muhammad Hasya Atallah Saputra sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas dengan purnawirawan polisi di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis (6/10/2022) silam.

Hasya, yang saat itu sedang mengendarai motor, tiba-tiba saja ditabrak purnawirawan polisi berinisial E.

Menanggapi keberatan ditetapkannya Hasya menjadi tersangka, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, angkat bicara.

Ia menegaskan pihaknya bersikap jujur dan adil saat menangani kasus mahasiswa UI yang tewas tertabrak.

Menurut Latif, purnawirawan Polri itu sudah berada di jalur yang benar.

"Karena dari keterangan saksi tidak bisa dijadikan tersangka, dia (purnawirawan Polri) dalam posisi hak utama jalan pak E ada di jalan utamanya," kata Latif, Jumat (27/1/2023).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved