Berita Nasional

Susno Duadji Minta Polisi Belajar Lagi Soal Penetapan Tersangka di Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI

Susno Duadji Minta Polisi Belajar Lagi Soal Penetapan Tersangka di Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Susno Duadji Minta Polisi Belajar Lagi Soal Penetapan Tersangka di Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI 

TRIBUNSUMSEL.COM - Mantan Kabareskrim Susno Duadji turut menyoroti kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Mohammad Hasya Athallah Saputra (17).

Susno merasa aneh, saat korban dalam kecelakaan tersebut mala dijadikan sebagai tersangka.

Kini, Susno Duadjipun meminta polisi untuk belajar lagi soal penetapan tersangka di kasus kecelakaan mahasiswa UI.

Dalam mengomentari kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI bernama Mohammad Hasya Athallah Saputra (17), Susno memposisikan dirinya ibarat sebagai penonton sepak bola yang menyaksikan sebuah pertandingan.

"Saya gak terlalu mengikuti, tapi ada keanehan sedikit. Ini saya (komentar) sebagai rakyat karena saya tidak membaca berkasnya, tidak memeriksa saksinya, ini hanya pengamatan penonton bola saja."

"Kalau salah maaf, tapi kadang-kadang pengamatan penonton bola itu pintar sekali, sama juga seperti saya yang jangan dianggap benar," kata Susno saat ditemui di sela mengisi diskusi pada Selasa (31/1/2023).

Keanehan versi Susno, lantaran sosok yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi adalah Hasya yang tewas dalam kasus kecelakaan ini.

"Kan yang dijadikan tersangka itu korban, lah kalau korban itu gimana jadi tersangka, kan korbannya sudah mati.

Tersangka itu ga ada tersangka mati, tersangka apa itu. Ya keanehan disitu," ujar Susno.

Menurut Susno, dalam sebuah kecelakaan pasti harus ada korban, tapi tak demikian dengan keharusan ada tersangka.

"Janganlah tersangkanya orang mati, kalau ga ada tersangka ya bilang aja ga ada tersangka.

Menurut saya ditabrak mati, kecelakaan lalu lintas itu harus ada korban. Lah kalau dia tersangka, siapa korbannya? dirinya sendiri?," papar Susno.

Lebih lanjut, puraniwarawan jenderal bintang tiga ini meminta aparat penegak hukum untuk kembali mempelajari definisi dari apa yang dimaksud dengan status tersangka.

"Bacalah di KUHAP definisi dari tersangka itu titik titik, saya gamau meneruskan ya. Ini pengamatan penonton bola ya, jangan dianggap benar," kata Susno.

Orang tua Hasya kecewa

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved