Berita Nasional
Misteri Tewasnya Aipda Irwansyah di Polres Kepulauan Seribu, Kini Dimakamkan Tanpa Upacara Kedinasan
Teka-teki masih menyelimuti penyebab maupun kronologi tewasnya Aipda Irwansyah di Kantor Perwakilan Polres Kepulauan Seribu
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNSUMSEL.COM - Teka-teki masih menyelimuti penyebab maupun kronologi tewasnya Aipda Irwansyah di Kantor Perwakilan Polres Kepulauan Seribu, Selasa (31/1/2023).
Kini misteri tersebut makin terlihat sebab Aipda Irwansyah yang merupakan anggota Satreskrim Polres Kepulauan Seribu tak dimakamkan dengan upacara kedinasan, Rabu (1/2/2023) siang.
Jenazah Aipda Irwansyah dimakamkan seperti warga sipil di TPU Semper, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (1/2/2023) siang.
Baca juga: Iya Saya yang Ngelindas Ayah Mahasiswa UI Ungkap Sikap Arogan Purnawiran Polisi Penabrak Anaknya
Terpantau prosesi pemakaman ini tidak dilakukan secara kedinasan anggota Polri.
Padahal, mendiang Aipda Irwansyah meninggal dunia pada saat yang bersangkutan masih bertugas di markasnya.
Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, pemakaman Aipda Irwansyah dihadiri keluarga, kerabat, teman-teman satu angkatan, hingga rekan-rekan dari Polres Kepulauan Seribu.
Pemakaman dilakukan secara Islam dan dibaluti suasana duka mendalam.
Istri dan keluarga terdekat lainnya tak bisa menahan tangis seiring jenazah Aipda Irwansyah sudah yang berbalut kain kafan diturunkan perlahan ke dalam liang lahat.
Tatkala jenazah Aipda Irwansyah menyentuh dasar kuburan, ustaz yang memimpin pemakaman segera melantunkan adzan.
Petugas makam kemudian menyangkul tanah kubur untuk menutupi liang lahat seutuhnya.
Baca juga: Jerit Hati Ferdy Sambo Dituding LGBT Hingga Bandar Judi : Merasa Penjahat Terbesar Sepanjang Sejarah
Baca juga: Farhat Abbas Ngamuk Minta Polisi Cegah Bunda Corla ke Jerman Usai Dilaporkan : Tanggung Jawab
Mendiang Aipda Irwansyah pun telah selesai dimakamkan. Keluarga dan rekan-rekan sesama polisi menutup pemakaman ini dengan menabur bunga.
Sementara itu, belum jelas mengapa prosesi pemakaman tidak dilakukan secara kedinasan.
Padahal, mengacu pada pasal 16 Ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 16 Tahun 2014, Aipda Irwansyah seharusnya bisa dimakamkan dengan upacara kepolisian.
"Upacara pemakaman kebesaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a merupakan upacara pemakaman jenazah Pegawai Negeri pada Polri/Purnawirawan Polri yang ditetapkan/dinyatakan sebagai pahlawan, gugur, tewas dalam tugas dan berjasa pada negara dan bangsa, atau memiliki tanda kehormatan Republik Indonesia berupa bintang," begitu bunyi pasal tersebut.
Tangis Ayah Rheza Pecah Saat Lihat Jenazah Anak Tewas, Wajah Luka dan Banyak Bekas Pijakan Kaki |
![]() |
---|
Inilah Kronologi Tewasnya Rheza Sendy Pratama Mahasiswa Amikom Jogja Saat Aksi Demonstrasi |
![]() |
---|
Setuju Gaji Anggota DPR RI Dipotong, Rieke Diah Pitaloka : Mau Dikurangi Semua Juga Tidak Masalah |
![]() |
---|
Daftar 5 Gedung DPRD Dibakar Massa : Makassar, Sulsel, Solo, NTB, Cirebon |
![]() |
---|
Reaksi Salsa Erwina Soal Ahmad Sahroni Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua Komisi, Harusnya Dipecat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.