Berita Nasional

Akhir Kasus Ferdy Sambo Makin Dekat, Eks Kadiv Propam Polri Sudah Siapkan Mental Dengar Vonis Hakim

Ferdy Sambo disebut kuasa hukumnya telah menyiapkan mental untuk mendengar vonis hakim yang bakal dijatuhkan terhadapnya.

Tayang:
Kolase Tribun
Kuasa hukum menyebut Ferdy Sambo kini telah menyiapkan mental untuk menghadapi vonis hakim yang sebentar lagi akan ditentukan terhadapnya 

TRIBUNSUMSEL.COM - Ferdy Sambo disebut kuasa hukumnya telah menyiapkan mental untuk mendengar vonis hakim yang bakal dijatuhkan terhadapnya.

Diketahui, Ferdy Sambo kini menjalani proses hukum atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Penasihat hukum Ferdy Sambo, Ramasala Aritonang mengatakan, selain kliennya, masyarakat juga harus menyiapkan mental atas hasil yang bakal segera dijatuhkan hakim.

Baca juga: Iya Saya yang Ngelindas Ayah Mahasiswa UI Ungkap Sikap Arogan Purnawiran Polisi Penabrak Anaknya

"Kalau Pak Sambo beliau sampai dengan awal betul-betul fokus dengan persidangan ini berupaya semaksimal mungkin melakukan apa yang bisa dilakukan dalam rangka mempertahankan hak-haknya dia sebagai terdakwa," kata Rasamala di Pengadilan Negeri Jakarta, Selasa (31/1/2023).

"Di bagian terakhir apapun putusannya tentu harus siap dan saya pikir beliau juga sudah menyiapkan mentalnya. Lebih jauh juga telah menyiapkan untuk keluarga dan seterusnya," jelasnya.

Menurut Rasamala yang perlu menyiapkan mental justru masyarakat untuk berikan kesempatan hakim pertimbangan putusan secara jernih.

"Tapi sekali lagi yang perlu justru bukan dari Pak Ferdy Sambo. Yang perlu kepada kita semua baik media dan masyarakat bagaimana memberikan kesempatan kepada hakim supaya bisa ada ruang untuk mempertimbangkan secara jernih. Jangan ada tekanan, upaya mempengaruhi supaya hakim betul-betul bisa memutuskan secara adil," kata Rasamala.

Kemudian Rasamala mengingatkan bahwa perkara yang dihadapi kliennya sangat serius. Menentukan nasib bagi terdakwa hingga keluarganya.

"Sekali lagi perkara ini merupakan perkara serius menentukan nasib dan jalan kehidupan bagi terdakwa, istrinya dan keluarganya, itu yang mesti kita perhatikan," jelas Rasamala.

"Artinya sama-sama sekali lagi kita berikan kesempatan kepada hakim untuk bisa menilai secara jernih dalam pertimbangan dan putusnya nanti," lanjutnya.

Rasamala juga berharap majelis hakim bisa memvonis kliennya di bawah tuntutan pidana dari jaksa penuntut umum.

“Saya kira kami yakin hakim akan mempertimbangkan dengan sebaik-baiknya semua hal yang telah disajikan di persidangan ini. Artinya hakim tentunya diharapkan tidak menutup mata terhadap satu pihak dan meninggalkan pihak yang lain. Kami betul-betul berharap hakim bisa berdiri objektif,” kata Rasamala di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

“Kami juga masih punya keyakinan harapan keadilan seperti apa yang disampaikan pada pledoi Pak Ferdy Sambo. Walaupun hanya setitik dalam ruang sidang yang cukup sesak tetapi harapan itu masih ada,” sambungnya.

Kemudian Rasamala berharap kliennya bisa divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni hukuman seumur hidup untuk Ferdy Sambo.

“Harapannya vonisnya tentu lebih ringan dari apa yang telah disampaikan dari tuntutan jaksa. Sesuai dengan duplik yang telah kami sampaikan terkait pasal 55 ayat 1 ke-1 tetapi ayat 1 ke-2 tidak digunakan. Jadi apakah kemudian bisa menjatuhkan pidana terhadap seorang pelaku yang tidak didakwakan di dalam surat dakwaan, secara hukum itu tidak dimungkinkan,” jelas Rasamala.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved