Berita Nasional

Identitas Nur Selingkuhan Kompol D Tabrak Mahasiswi di Cianjur, Blasteran Australia Kini Menghilang

Inilah Profil Nur wanita selingkuhan Kompol D dipinjami mobil Audi A6 tabrak mahasiswi Cianjur bernama Selvi Amalia Nuraeni.Awalya Nur mengaku sebag

Editor: Moch Krisna

TRIBUNSUMSEL.COM -- Inilah Profil Nur wanita selingkuhan Kompol D dipinjami mobil Audi A6 tabrak mahasiswi Cianjur bernama Selvi Amalia Nuraeni.

Awalya Nur mengaku sebagai istri dari Kompol D seorang perwira Polisi di Polda Metro Jaya.

Melansir dari Tribunmedan.com. Selasa (31/1/2023)  Mobil yang ditumpangi Nur melindas Selvi pada Jumat (20/1).

Nur memerintahkan sopirnya Sugeng untuk masuk dalam rombongan pejabat Polri yang hendak menuju TKP pembunuhan berantai di Cianjur. 

Ketika masuk dalam rombongan dan melaju kencang, di situ mobil yang ditumpangi Nur melindas Selvi. 

Setelah menabrak Selvi, Nur dan sopirnya langsung kabur bersama dengan rombongan Polisi. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa Nur bukan istri Polisi.

Ternyata Nur merupakan selingkuhan dari Kompol D. Hubungan itu sudah dijalin sejak April 2022. 

"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," kata Trunoyudo, Senin (30/1/2023) kemarin.

Terkait dengan hal tersebut, Trunoyudo mengatakan bahwa Kompol D dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri.

Pernyataan itu didasarkan pada bukti-bukti terkait yang telah dikumpulkan oleh Divisi Propam Polri.

Kuasa Hukum Sopir Audi Tersangka Kecelakaan yang Menewaskan Selvi Amalia Nuraeni Mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur) Menyebut Kliennya Telah Dijadikan Kambing Hitam
Kuasa Hukum Sopir Audi Tersangka Kecelakaan yang Menewaskan Selvi Amalia Nuraeni Mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur) Menyebut Kliennya Telah Dijadikan Kambing Hitam (Kolase Tribun)

Terkait dengan hal tersebut, kata Trunoyudo dugaan pelanggaran kode etik itu sedang diselidiki oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," tuturnya.

Pimpinan Polri pun sudah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus bagi Kompol D di Polda Metro Jaya selama 21 hari.

Untuk proses lebih lanjut terkait dengan pelanggaran kode etik yang dilakukan Kompol D, Trunoyudo mengatakan bahwa Bid Propam Polda Metro Jaya masih menanganinya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved