Berita Nasional
Gaji Kompol D Disorot Usai Mobil Audi A6 yang Dipakai Selingkuhannya Tabrak Selvi Seharga Rp 1,2 M
Saat itu, mobil Audi A6 itu, digunakan oleh Nur dan sopirnya yang diduga menjadi selingkuhan dari Kompol D.
"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," ungkapnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (30/1/2023).
Disebut Tangani Kasus Wowon Cs
Dikutip dari TribunJabar.id, Nur sempat mengaku sebagai istri Kompol D.
Menurut Nur, Kompol D tengah menangani kasus pembunuhan berantai Wowon Erawan alias Aki cs.
Dalam pengakuannya, Nur membantah mobil yang dikendarai sopirnya telah melindas dan menewaskan Selvi Amalia Nuraeni.
Nur juga membantah menerobos iring-iringan mobil pejabat kepolisian.
Ia pun mengaku telah mendapatkan izin masuk dalam iring-iringan rombongan Polda Metro Jaya.
"Saya ikut iring-iringan di belakang atas izin dari suami saya."
"Jadi bukan kendaraan yang sengaja masuk atau menerobos rombongan," ucap Nur.
Dikabarkan sebagai Pemilik Mobil Audi A6
Adapun mobil Audi A6 yang ditumpangi Nur, disebut milik Kompol D.
Namun, saat kejadian dugaan tabrak lari Selvi Amalia Nuraeni, mobil Audi itu ditumpangi Nur.
Sopir mobil Audi disebut membawa tiga penumpang, yakni dua wanita termasuk Nur, dan satu orang anak.
Setelah didalami, terungkap fakta pelat nomor mobil Audi tersebut palsu.
Nur mengaku baru tiga kali menggunakan mobil tersebut, karena mobil yang sering digunakannya sedang diperbaiki di bengkel.
Kompol D Dipatsuskan
Kompol D saat ini dikurung di tempat khusus (patsus).
Pasalnya, Kompol D diduga berselingkuh dan berbuat zina dengan Nur.
"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," kata Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin.
Trunoyudo menyampaikan, dari hasil penyelidikan dengan pemeriksaan saksi dan alat bukti oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Kompol D diduga telah melanggar kode etik profesi Polri yang saat ini tengah didalami oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.
"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," terang Trunoyudo.
Seperti diketahui, Selvi Amalia Nuraeni meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di Jalan Raya Bandung, Kampung Sabandar, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jumat (20/1/2023).
Selvi Amalia Nuraeni merupakan mahasiswa Universitas Suryakencana (Unsur) Cianjur.
Pengemudi mobil Audi yang diduga menabrak Selvi Amalia Nuraeni, Sugeng (41), telah ditahan.
Sugeng ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Sugeng terancam hukuman enam tahun penjara atas kasus tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan di TribunnewsBogor.com
Alasan Tutut Soeharto Dicekal Keluar Negeri, Perkara Piutang Negara Rp700 M Atas BLBI |
![]() |
---|
Alasan Kejagung Batal Jadi Kuasa Hukum Gibran di Kasus Gugatan Ijazah SMA, Singgung Legal Standing |
![]() |
---|
Polemik Ijazah SMA Gibran, Dokter Tifa Ungkap Fakta Soal UTS Insearch dan Sekolah di Singapura |
![]() |
---|
Daftar Calon PPPK Paruh Waktu Kemenag Tahun Anggaran 2024 Diumumkan, Catat Berkas Harus Dilengkapi |
![]() |
---|
Sosok Farida Farichah Resmi Dilantik Jadi Wamenkop, Punya Jejak Karier yang Mentereng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.