Berita Nasional

Gaji Kompol D Disorot Usai Mobil Audi A6 yang Dipakai Selingkuhannya Tabrak Selvi Seharga Rp 1,2 M

Saat itu, mobil Audi A6 itu, digunakan oleh Nur dan sopirnya yang diduga menjadi selingkuhan dari Kompol D.

Editor: Slamet Teguh
Kolase
Gaji Kompol D Disorot Usai Mobil Audi A6 yang Dipakai Selingkuhannya Tabrak Selvi Seharga Rp 1,2 M 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sosok Kompol D yang bertugas di Polda Metro Jaya kini turut menjadi sorotan publik pasca terjadinya lakalantas yang dialami oleh mahasiswi Cianjur, Selvi Amalia Nuraeni.

Pasalnya, mobil yang Audi A6 yang menabrak Selvi diduga milik Kompol D.

Saat itu, mobil Audi A6 itu, digunakan oleh Nur dan sopirnya yang diduga menjadi selingkuhan dari Kompol D.

Kompol D bukan sembarangan.

Ia kini terlibat dalam penyidikan kasus pembunuhan berantai Wowon CS.

Meski begitu, kini gaji Kompol D menjadi sorotan.

Pasalnya, dengan pangkatnya sebagai Kompol, ia sudah mampu membeli kendaraan mewah.

Mobil Audi A6 tersbut ditafsir seharga Rp 1,2 Miliar.

Seperti diketahui, mobil sedan Audi A6 tersebut kini telah parkir di halaman Polres Cianjur.

Audi A6  ini mulanya menggunakan pelat nomor B-1482-QH. Namun rupanya, pelat nomor itu palsu dan yang benar berpelat nomor B-999-LS.

Mobil itu terdaftar dengan merek Audi model sedan, tipe A6 2.0 TFSI AT yang diproduksi tahun 2020.

Harga mobil Audi A6 Saloon adalah Rp 1.258.000.000.

Dikutip dari Kompas.com serti dilansir laman resmi Audi Indonesia, harga tersebut merupakan off the road atau belum termasuk biaya pendaftaran dokumen atau surat-surat kendaraan.

Artinya, itu adalah harga asli atau nilai jual kendaraan sebelum dikenakan pajak dan biaya legalitas dari pihak dealer.

Mobil ini dibekali lampu LED HD Matrix yang memberi penerangan jalan lebih optimal dan tidak menyilaukan pengguna jalan lainnya.

Interior Audi A6 baru didesain lebih lapang dari pendahulunya.

Panjang kompartemen penumpangnya yang bertambah memberikan lebih banyak ruang untuk kaki, terutama penumpang di belakang.

Sopir Audi A6 Ditahan

Aparat kepolisian Polres Cianjur saat ini sudah menahan sopir sedan Audi A6 berinisial SG (41) yang diduga sempat kabur setelah terjadi kecelakaan.

Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengatakan, penahanan tersangka berdasarkan Pasal 21 (1) KUH Pidana.

"Setelah melaksanakan gelar perkara, kita lanjutkan dengan penahanan berdasarkan alat-alat bukti dan pertimbangan pertimbangan dari penyidik, alasan subjektif dan objektif," kata Doni kepada wartawan di lingkungan Pendopo Bupati Cianjur, Senin (30/1/2023).

Disebutkan Doni, untuk pertimbangan objektif mengingat tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

"Untuk (pertimbangan) subjektif yang dianggap penyidik, karena kekhawatiran tersangka melarikan diri karena alamat bersangkutan di luar Cianjur,” ujar Doni.

Disisi lain, gaji Kompol D yanng merupakan pemilik sedang Audi A6 kini menuai sorotan.

Kompol D merupakan anggota polisi yang bertugas di Polda Metro Jaya.

Kompol D juga bertugas dalam menangani kasus pembunuhan berantai di Bekasi dan Cianjur dengan tersangka Wowon Cs.

Kepergian Kompol D dalam iring-iringan pejabat Polisi yang berujung terjadinya kecelakaan yang menewaskan Selvi Amalia juga bagian dari melaksanakan tugas dalam penanganan kasus pembunuhan Wowon. 

Cerita Tukang Kelapa Lihat Tabrak Lari yang Tewaskan Mahasiswi Cianjur, Selvi Sempat Berteriak (Kolase Tribun Bogor/Tribun Jabar)
Lalu berapakah gaji seorang Komisaris Polisi atau Kompol?

Dari sisi kepangkatan, pangkat Kompol yang disandang D merupakan pangkat untuk perwira menengah tingkat satu.

Perwira dengan pangkat Kompol mendapat gaji antara Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

Di tingkatan Polres, polisi berpangkat Kompol biasanya memegang jabatan di bawah Kapolres, semisal Kasatlantas atau Kasatreskrim. 

Setelah Kompol, pangkat Perwira Menengah selanjutnya adalah Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dan Komisaris Besar Polisi (Kombes).

Dalam pengakuan sebelumnya, wanita yang diduga menjadi selingkuhan  Kompol D pernah berbicara kepada wartawan. 

Saat itu, Nur menyatakan Kompol D adalah suaminya.

Nur mengaku ikut dalam iring-iringan mobil pejabat karena diizinkan oleh Kompol D

"Pertama kan ketemu di rumah makan Alam Sunda, saya telepon suami saya, saya bilang ‘Saya udah nyampe sini, kamu makan di sini ya?’ lalu nggak lama dari situ suami saya iring-iringan saya telepon ‘ikut ya’ ‘yaudah nggak papa ikut aja’ yaudah akhirnya saya ikut iring-iringan di belakang,” kata Nur dikutip dari YouTube Tribunnews, Senin, (30/1/2023).

Dalam pengakuannya, Nur ikut dalam mobil Audi 6 lantaran mobilnya berada di bengkel.

“Waktu itu saya dipinjemin mobil itu (oleh sang suami) karena mobil saya lagi di bengkel,” lanjutnya.

Nur juga mengaku telah menggunakan mobil tersebut tiga kali.

Pengakuan Nur sebagai istri  Kompol D dibantah oleh Kapolres Cianjur  AKBP Doni Hermawan. 

"Nur bukan merupakan istri dari seorang anggota polisi yang tengah bertugas melakukan pengembangan kasus pembunuhan berantai Wowon Cs," kata Doni dikutip dari TribunJabar, Senin (30/1/2023).

Baca juga: Sosok Kompol D Punya Hubungan Istimewa Dengan Nur, Penumpang Audi yang Tabrak Selvi, Tak Sembarangan

Baca juga: Nur Penumpang Mobil Audi yang Tabrak Selvi Hingga Tewas, Selingkuhan Polisi yang Tangani Kasus Wowon

Sosok Kompol D

Kompol D merupakan anggota Polda Metro Jaya.

Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Trunoyudo mengatakan, Kompol D memang mempunyai hubungan istimewa dengan Nur sejak 2022.

"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," ungkapnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (30/1/2023).

Disebut Tangani Kasus Wowon Cs

Dikutip dari TribunJabar.id, Nur sempat mengaku sebagai istri Kompol D.

Menurut Nur, Kompol D tengah menangani kasus pembunuhan berantai Wowon Erawan alias Aki cs.

Dalam pengakuannya, Nur membantah mobil yang dikendarai sopirnya telah melindas dan menewaskan Selvi Amalia Nuraeni.

Nur juga membantah menerobos iring-iringan mobil pejabat kepolisian.

Ia pun mengaku telah mendapatkan izin masuk dalam iring-iringan rombongan Polda Metro Jaya.

"Saya ikut iring-iringan di belakang atas izin dari suami saya."

"Jadi bukan kendaraan yang sengaja masuk atau menerobos rombongan," ucap Nur.

Dikabarkan sebagai Pemilik Mobil Audi A6

Adapun mobil Audi A6 yang ditumpangi Nur, disebut milik Kompol D.

Namun, saat kejadian dugaan tabrak lari Selvi Amalia Nuraeni, mobil Audi itu ditumpangi Nur.

Sopir mobil Audi disebut membawa tiga penumpang, yakni dua wanita termasuk Nur, dan satu orang anak.

Setelah didalami, terungkap fakta pelat nomor mobil Audi tersebut palsu.

Nur mengaku baru tiga kali menggunakan mobil tersebut, karena mobil yang sering digunakannya sedang diperbaiki di bengkel.

Kompol D Dipatsuskan

Kompol D saat ini dikurung di tempat khusus (patsus).

Pasalnya, Kompol D diduga berselingkuh dan berbuat zina dengan Nur.

"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," kata Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin.

Trunoyudo menyampaikan, dari hasil penyelidikan dengan pemeriksaan saksi dan alat bukti oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Kompol D diduga telah melanggar kode etik profesi Polri yang saat ini tengah didalami oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," terang Trunoyudo.

Seperti diketahui, Selvi Amalia Nuraeni meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di Jalan Raya Bandung, Kampung Sabandar, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jumat (20/1/2023).

Selvi Amalia Nuraeni merupakan mahasiswa Universitas Suryakencana (Unsur) Cianjur.

Pengemudi mobil Audi yang diduga menabrak Selvi Amalia Nuraeni, Sugeng (41), telah ditahan.

Sugeng ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Sugeng terancam hukuman enam tahun penjara atas kasus tersebut.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan di TribunnewsBogor.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved