Pemilu 2024
Tahapan Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024, Ini Contoh Link PDF Surat Pendaftaran
Diketahui kalau Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)
Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: Abu Hurairah
TRIBUNSUMSEL.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pendaftaran Pantarlih dimulai sejak tanggal 26 sampai dengan 31 Januari 2023.
Pendaftaran dilakukan melalui Petugas Pemilihan Suara atau PPS di setiap kelurahan/desa masing-masing.
Inilah beberapa cara mendaftar Pantarlih untuk peserta yang ikut seleksi.
Syarat Mendaftar Pantarlih:
- Warga Negara Indonesia
- Berusia minimal 17 tahun
- Berdomisili dalam wilayah kerja
- Mampu secara jasmani dan rohani
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas/sederajat
Baca juga: Contoh Surat Pendaftaran Calon Pantarlih Pemilu 2024 Resmi dari KPU, Lengkap
- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
a. Surat pendaftaran;
b. Daftar riwayat hidup;
c. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik;
d. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Pendaftaran-Pantarlih-Pemilu-2023-Lengkap-Dengan-Syaratnya.jpg)