Berita Nasional
JPU Sebut Tim Kuasa Hukum Telah Sesatkan Putri Candrawathi di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Jaksa Paris Manalu mengatakan tim kuasa hukum Putri Candrawathi sangat tidak profesional dalam persidangan untuk mengungkap fakta.
TRIBUNSUMSEL.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan repliknya atas pleidoi Putri Candrawathi di kasus pembunhan berencana Brigadir J.
Dalam repliknya, JPU menyebutkan jika tim kuasa hukum telah menyesatkan Putri Candrawathi.
JPU menyebutkan jika tim kuasa hukum menyesatkan usai meminta Putri Candrawathi menutupu fakta sebenarnya.
Jaksa Paris Manalu mengatakan tim kuasa hukum Putri Candrawathi sangat tidak profesional dalam persidangan untuk mengungkap fakta.
"Karena Putri Candrawathi sudah mengaburkan fakta dan berbelit-belit dalam memberi keterangan. Ini juga didukung oleh tim penasehat hukumnya. Hal ini menunjukkan tim penasehat hukum tidak profesional," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
Seharusnya kata jaksa, tim penasehat hukum membantu kliennya untuk berbicara jujur dan mengungkap fakta yang sebenarnya.
"Bahwa jelas terdakw mengetahui perencanaan pembunuhan yang dibuktikan dan didukung dengan berbagai alat bukti yang ada yang sesuai dengan keterangan Bharada E," kata jaksa.
Terkait tudingan tim penasehat hukum dalam pleidoi bahwa alat bukti yang dipakai jaksa dalam tuntutan adalah alat bukti yang tidak utuh, ditepis JPU.
"Ini membuktikan tim kuasa hukum tidak cermat dan jeli mengikuti proses persidangan yang panjang ini. Sehingga menafikan alat bukti yang alat bukti yang sah dan menunjukkan fakta hukum yang sesat," kata jaksa.
Apalagi kata jaksa, tim kuasa hukum yang menangani Putri Candrawathi, masih satu tim dengan 3 terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
"Sehingga wajar jika keterangan mereka saling mendukung, karena tim kuasa hukum mereka masih dalam satu kesatuan," kata jaksa.
Karenanya jaksa meminta Majelis Hakim mengenyampingkan pleidoi tim kuasa hukum dan Putri Candrawathi.
"Meski terdakwa sopan di persidangan, namun terdakwa melakukan pengingkaran seperti tertuang di pleidoi. Terdakwa juga berbelit-belit memberi keterangan dengan dalih lupa," kata jaksa.
Baca juga: Poin Pleidoi Putri Candrawathi dan Bharada E, Hari ini Ditanggapi Jaksa di Replik Kasus Brigadir J
Baca juga: Alasan Kubu Putri Candrawathi Minta Jaksa Copot Garis Polisi di Rumah Dinas Ferdy Sambo : Ada Beras
Seperti diketahui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Senin (30/1/2023) hari ini.
Agenda sidang hari ini, yakni pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Replik adaah tanggapan jaksa atas pleidoi atau pembelaan Putri Candrawathi dan Bharada E di sidang sebelumnya.
Sidang pembacaan replik akan digelar mulai pukul 10.00 WIB. “Sidang akan dibuka pada Senin yang akan datang dengan agenda pembacaan replik,” kata Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang pledoi Putri Candrawathi dan Bharada E, Rabu (25/1/2023).
Diketahui sebelumnya, Bharada E dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sementara istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara.
Dalam sidang replik, jaksa akan menanggapi sejumlah poin pleidoi atau pembelaan dari Putri Candrawathi dan Bharada E.
Apa saja poin pembelaan Putri Candrawathi dan Bharada E di sidang sebelumnya, yang akan ditanggapi jaksa?
Berikut rangkumannya:
Poin Pembelaan Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi memberi judul pembelaannya 'Surat dari Balik Jeruji; JIKA TUHAN MENGIZINKAN, SAYA INGIN KEMBALI MEMELUK PUTRA-PUTRI KAMI'.
Dalam pleidoi, Putri Candrawathi menegaskan lima poin terkait dengan peristiwa kematian Brigadir J.
Pertama, Putri mengklaim dirinya merupakan korban kekerasan seksual.
"Saya adalah korban kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan yang dilakukan oleh almarhum Yosua," ujar Putri dalam persidangan pada Rabu (25/1/2023).
Kedua, Putri mengaku tidak turut serta meencanakan pembunuhan terhadap Bigadir J.
Ketiga, kedatangan Ferdy Sambo ke Rumah Duren Tiga disebut Putri tanpa sepengetahuan dirinya.
Keempat, Putri mengaku tak mengetahui penembakan Brigadir J.
Padahal saat itu dirinya sedang berada di sebuah kamar di Rumah Duren Tiga.
"Saya sedang istirahat di dalam kamar dengan pintu tertutup," katanya.
Kelima, Putri mengklaimn dirinya mengganti pakaian bukan bagian dari skenario pembunuhan.
Menurutnya, ia mengganti pakaian karena merupakan kebiasaannya setelah bepergian.
"Saya berganti pakaian piyama hingga memakai kemeja dan celana pendek yang masih sopan dan sama sekali tidak menggunakan pakaian seksi sebagaimana disebut Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutan," kata Putri.
Dalam pembelaannya, Puri masih bersikukuh mengklaim adanya kekerasan seksual yang dialami dan dilakukan oleh Brigadir J, di rumah di Magelang.
Sembari menangis, Putri bercerita bahwa dirinya tak hanya dirudapaksa.
Putri juga mengaku menglami penganiayaan oleh ajudan suaminya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Yosua melakukan perbuatan keji. Dia memperkosa, menganiaya saya," katanya.
Kemudian Putri juga mengaku diancam oleh Brigadir J.
Menurutnya, Brigadir J mengancam akan membunuh Putri dan anak-anaknya.
"Dia mengancaman akan membunuh saya jika ada orang lain yang mengetahui apa yang dia lakukan. Dia mengancam membunuh anak-anak yang saya cintai," ujar Putri.
Putri pun tak menyangka bahwa ajudan yang dipercayainya melakukan perbuatan seperti itu.
Sebab menurutnya, Brigadir J telah dianggap sebagai keluarga olehnya.
"Yang lebih sulit Saya terima, pelakunya adalah orang yang kami percaya, orang yang kami tempatkan sebagai bagian dari keluarga dan bahkan Kami anggap anak," katanya.
Poin Pembelaan Bharada E
Richard Eliezer alias Bharada E membacakan nota pembelaannya, Rabu (25/1/2023).
Nota pembelaannya diberi judul 'Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?'
Dalam pleidoinya, Bharada E meminta dibebaskan dari segala tuntutan karena dirinya sudah berkata jujur dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Berikut sejumlah poin yang diungkapkan Ricky Rizal dalam pleidoinya yang dihimpun Tribunnews.com:
-Diperalat dan Disia-siakan Ferdy Sambo
Dalam pembelaannya Bharada E mengungkap dirinya merasa dibohongi Ferdy Sambo.
Bharada E mengaku tidak pernah menyangka kalau insiden penembakan terhadap Brigadir J akan menyeretnya sebagai terdakwa.
"Saya tidak pernah menduga apalagi mengharapkan atas peristiwa yang sekarang menimpa diri saya, di masa awal-awal pengabdian saya atas kecintaan saya terhadap Negara, dan kesetiaan kepada Polri," kata Bharada E.
Bharada E menyesalkan, karena peristiwa ini terjadi di masa-masa awal kecintaanya sebagai aparat penegak hukum kepada institusi Polri
Dia menyebut, pangkatnya yang hanya seorang Bharada ternyata diperalat oleh Ferdy Sambo yang merupakan jenderal poisi bintang dua.
"Di mana saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat Bharada yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, dibohongi dan disia-siakan," ucap Bharada E.
-Dimusuhi Ferdy Sambo dan Ajudan Lain
Bahkan kata dia, kejujurannya untuk mengungkap perkara soal tewasnya Brigadir J ini malah membuatnya dimusuhi oleh Ferdy Sambo dan beberapa anggota ajudan lain.
Atas hal itu, dirinya mengaku merasa hancur dan menjadi rekam jejak yang menyakitkan selama hidupnya.
"Bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai malahan saya dimusuhi. Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya," kata Bharada E.
"Namun saya berusaha tegar," kata dia.(bum)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com
Ahmad Sahroni Akhirnya Muncul Usai Rumah Digerebek, Sampaikan Permintaan Maaf di Acara IMI 2025 |
![]() |
---|
Ini Kata Bupati Buton Alvin Soal Dilaporkan Hilang Oleh Warganya, Sebut Lagi di Jakarta Cari Dana |
![]() |
---|
Sosok FE Oknum TNI Pemukul Ojol di Pontianak Ngaku Khilaf, Kini Minta Maaf dan Siap Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk Viral, Panglima TNI : Saya Jarang Pakai Strobo, Ganggu Kenyamanan |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Hasan Nasbi, Mantan Kepala PCO yang Kini Jadi Komisaris Pertamina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.