Berita Selebriti

Pengadilan Agama Sebut Tak Ada Gugatan Cerai Venna Melinda ke Ferry Irawan, Penjelasan Hotman Paris

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Ferry Irawan kepada Venna Melinda membuat isu perceraian keduanya semakin berhembus.

Editor: Slamet Teguh
Tribunjatim.com
Pengadilan Agama Sebut Tak Ada Gugatan Cerai Venna Melinda ke Ferry Irawan, Penjelasan Hotman Paris 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Ferry Irawan kepada Venna Melinda membuat isu perceraian keduanya semakin berhembus.

Namun, meski Venna Melinda ngotot untuk menceraikan Ferry Irawan dan mengaku tengah mengurus berkas administrasi perceraiannya.

Nyatanya hingg kini, Venna Melinda belum mendaftarkan gugatan cerainya terhadap sang suami, Ferry Irawan.

Namun, saat dikonfirmasi pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan, belum menerima berkas dari Venna Melinda.

Mereka menyebutkan masih nihil gugatan cerai atas nama Venna Melinda.

"Saat ini belum ada dari nama tersebut yang mengajukan perkara," jelas Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, dikutip Tribunnews dari YouTube Intens Investigasi, Sabtu (28/1/2023).

Taslimah berujar, pihak Venna juga belum melakukan konsultasi seputar hal tersebut.

"Tidak ada sampai detik ini," tegasnya.

Sementara Kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris pun turut menyampaikan update terkait rencana kliennya untuk menggugat cerai.

Informasi itu disampaikan Hotman Paris melalui video di Instagram pribadinya, @hotmanparisoffcial, Selasa (23/1/2023).

Pihaknya menyebut berkas gugatan cerai Venna Melinda masih dalam tahap penyempurnaan.

"Gugatan perceraian sedang disempurnakan," ungkapnya.

Di sisi lain, Hotman turut menanggapi pihak-pihak yang meminta Venna Melinda dan Ferry Irawan berdamai.

Namun, Hotman mengaku kesal pihak Ferry Irawan yang diwakili kuasa hukum Jeffry Simatupang justru melontarkan ancaman.

"Banyak pihak bermulut manis berkoar, perdamaian itu perlu. Tapi ternyata mulutnya ngancam-ngancam," tegas Hotman.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved