Berita Nasional
Sosok Purnawirawan Polisi yang Terlibat Kecelakaan dengan Hasya Mahasiswa UI, Eks Kapolsek Cilincing
Inilah sosok Purnawirawan Eko Setia Budi Wahono yang menabrak mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra hingga tewas.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah sosok Purnawirawan Eko Setia Budi Wahono yang diduga terlibat kecelakaan dengan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Diketahui, Hasya meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut.
Namun belakangan, polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka atas peristiwa kecelakaan yang menewaskan nyawanya sendiri.
Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman menegaskan, Hasya tewas karena kelalaiannya sendiri saat berkendara sepeda motor.
"Jadi dia menghilangkan nyawa sendiri karena kelalaian sendiri," ujar Latif dalam konfrensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).
Meski polisi telah memberi penjelasan, namun penetapan Hasya sebagai tersangka dalam kasus ini masih tetap menarik rasa perhatian publik.
Termasuk sosok pensiunan polisi yang terlibat kecelakaan dengan Hasya.
Lantas siapakah sosok AKBP Purn Eko Setia Budi Wahon yang terlibat kecelakaan dengan Hasya ?

Eko Setia Budi Wahono adalah pensiunan polisi dengan jabatan terakhir AKBP.
Tak hanya itu, Eko Setia Budi Wahono ini ternyata mantan Kapolsek Cilincing, Jakarta Utara.
Dikutip berbagai sumber, selama mempimpin Polsek Cilincing pada 2021, sosoknya dikenal sebagai orang yang suka membagikan bantuan sosial.
Baca juga: FAKTA Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi Malah Jadi Tersangka, Kasusnya Kini Dihentikan
Misalnya pada 13 Januari 2021, dia membagikan sembako kepada warga terdampak COVID-19 di Jalan Madya Kebantenan, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara.

Sebelumnya, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Joko Sutriono menuturkan perwira pensiunan polisi itu tidak menabrak mahasiswa UI melainkan korban yang justru mengambil jalur dan mengerem mendadak sehingga terjatuh dan tertabrak mobil Mitsubishi Pajero yang dikemudikan eks Kapolsek Cilincing.
Kini mendiang Hasya ini ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Sosok Muhammad Hasya Atallah Mahasiswa UI, Jadi Tersangka Usai Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi
Penetapan status tersangka terhadap Hasya diketahui pasca pihaknya mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) perihal kasus kecelakaan itu.
Kata dia, surat tersebut dilampirkan bersama Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) buntut Hasya ditetapkan sebagai tersangka. Tapi, karena Hasya meninggal dunia maka kasus tersebut dihentikan.
Kronologi Kejadian Versi Korban
Dikutip Kompas.com, Ayah Hasya, Adi Syahputra, membeberkan kronologi kasus dugaan tabrak lari di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022.
Adi menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi di lokasi, kecelakaan terjadi saat mahasiswa Fisip UI tersebut hendak pulang ke rumah kos.
Setibanya di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Hasya seketika oleng dan terjatuh ke sebelah kanan.
Pada saat bersamaan, mobil Mitsubishi Pajero datang dari arah berlawanan hingga menabrak dan melindas korban.
"Iya, ditabrak terus dilindas, itu saksinya yang menyatakan seperti itu, karena saya tidak di lokasi, karena diceritakan seperti itu," kata Adi saat dikonfirmasi, Jumat (25/11/2022).
Adi mengatakan, saat itu pengemudi mobil tersebut menolak bertanggung jawab. Hasya dibawa oleh mobil ambulans setelah teman korban mencari pertolongan.
"Jadi informasinya setelah sampai di rumah sakit sudah meninggal. Kami tidak bisa pastikan apakah dia meninggal di dalam ambulans, atau apa, karena sempat cukup lama di pinggir jalan," kata Adi.
Untuk diketahui, informasi mengenai kecelakaan yang dialami oleh Hasya beredar melalui pesan singkat WhatsApp.
Pesan tersebut turut menyertakan foto korban yang mengenakan jas almamater UI. Dalam keterangan foto disebutkan bahwa Hasya menjadi korban tabrak lari dengan pelaku diduga anggota Polri.
Saat dipertegas mengenai terduga pelaku yang menabrak korban merupakan anggota Polri, Adi membenarkan.
Hal itu diketahui Adi karena penabrak saat itu disebut sempat berhenti, tetapi menolak untuk mengantar korban ke rumah sakit.
"Betul. Perwira menengah pensiunan. Orangnya ada kok, dimintai bawa ke rumah sakit dia enggak mau." kata Adi.
Penjelasan Polisi
Polisi menegaskan Muhammad Hasya Atallah Saputra mahasiswa Universitas Indonesia (UI) tewas kecelakaan akibat kelalaiannya sendiri, bukan orang lain.
Hal itu pula yang menjadikan polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut meski pemuda tersebut meninggal dunia.
Pernyataan ini disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).
"Jadi dia menghilangkan nyawa sendiri karena kelalaian sendiri," ujar Latif.
Sebelumnya, Hasya dikabarkan tewas setelah ditabrak oleh mobil yang dikendarai pensiunan polisi bernama AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
Latif menegaskan, Hasya tewas bukan karena kelalaian pensiunan polisi tersebut.
Hasya disebut kurang hati-hati dalam mengendarai motor pada malam itu. Saat itu situasi jalan sedang licin karena hujan.
Kendaraan Hasya melaju dengan kecepatan lebih kurang 60 kilometer per jam.
Tiba-tiba, ada kendaraan di depan Hasya yang hendak belok ke kanan sehingga Hasya mengerem mendadak.
Akibatnya, Hasya tergelincir dan jatuh ke kanan.
"Bersamaan dengan itu ada kendaraan yang dinaiki saksi yaitu Pak Eko (pengendara Pajero). Pak Eko sudah tidak bisa menghindar," kata dia.
Dengan kejadian tersebut, polisi pun menetapkan Latif sebagai tersangka meski meninggal dunia.
Sebelumnya, Hasya Atallah Saputra yang tewas diduga ditabrak oleh pensiunan polisi di Jagakarsa, Jakarta Selatan, justru ditetapkan sebagai tersangka.
Tim Advokasi keluarga Hasya, Indira Rezkisari, mengonfirmasi kabar tersebut.
"Iya, saya anggota tim advokasi kasus ini mengonfirmasi almarhum Hasya ditetapkan sebagai tersangka," kata Indira.
Kuasa hukum dan keluarga Hasya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.
Dalam SP2HP itu terlampir surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.
"SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal," ucap Indira.
Baca berita berita lainnya di Google News
AKBP Purn Eko Setia Budi Wahono
Purnawiran Polisi
Muhammad Hasya Atallah Saputra
Mahasiswa UI
Tribunsumsel.com
Dedi Mulyadi Bongkar 'Kebohongan' Study Tour Sekolah, Singgung Soal Pembodohan Publik |
![]() |
---|
VIDEO Hotman Paris Soroti Kebijakan PPATK Blokir Rekening 'Nganggur' 3 Bulan, Jangan Merepotkan |
![]() |
---|
PPATK Bakal Blokir Rekening "Nganggur" 3 Bulan, Bagaimana dengan Nasib Dananya ? |
![]() |
---|
Pengakuan Musrika, Anak diduga Tega Aniaya dan Usir Ibu Kandung di Probolinggo, Enggan Rawat Ibu |
![]() |
---|
Acara Reuni Jokowi dengan Alumni Fakultas Kehutanan UGM Disebut Jadi Bahan Tertawaan Oleh Roy Suryo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.