Berita Nasional

Sosok Purnawirawan Polisi yang Terlibat Kecelakaan dengan Hasya Mahasiswa UI, Eks Kapolsek Cilincing

Inilah sosok Purnawirawan Eko Setia Budi Wahono yang menabrak mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra hingga tewas.

Kolase Tribun
Inilah sosok Purnawirawan Eko Setia Budi Wahono yang menabrak mahasiswa Universitas Indonesia hingga tewas di Jagakarsa, Jakarta Selatan. 

Hal itu pula yang menjadikan polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut meski pemuda tersebut meninggal dunia.

Pernyataan ini disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).

"Jadi dia menghilangkan nyawa sendiri karena kelalaian sendiri," ujar Latif.

Sebelumnya, Hasya dikabarkan tewas setelah ditabrak oleh mobil yang dikendarai pensiunan polisi bernama AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

Latif menegaskan, Hasya tewas bukan karena kelalaian pensiunan polisi tersebut.

Hasya disebut kurang hati-hati dalam mengendarai motor pada malam itu. Saat itu situasi jalan sedang licin karena hujan.

Kendaraan Hasya melaju dengan kecepatan lebih kurang 60 kilometer per jam.

Tiba-tiba, ada kendaraan di depan Hasya yang hendak belok ke kanan sehingga Hasya mengerem mendadak.

Akibatnya, Hasya tergelincir dan jatuh ke kanan.

"Bersamaan dengan itu ada kendaraan yang dinaiki saksi yaitu Pak Eko (pengendara Pajero). Pak Eko sudah tidak bisa menghindar," kata dia.

Dengan kejadian tersebut, polisi pun menetapkan Latif sebagai tersangka meski meninggal dunia.

Sebelumnya, Hasya Atallah Saputra yang tewas diduga ditabrak oleh pensiunan polisi di Jagakarsa, Jakarta Selatan, justru ditetapkan sebagai tersangka.

Tim Advokasi keluarga Hasya, Indira Rezkisari, mengonfirmasi kabar tersebut.

"Iya, saya anggota tim advokasi kasus ini mengonfirmasi almarhum Hasya ditetapkan sebagai tersangka," kata Indira.

Kuasa hukum dan keluarga Hasya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.

Dalam SP2HP itu terlampir surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.

"SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal," ucap Indira.

Baca berita berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved