Berita Nasional
Penjelasan Polisi Usai Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan Ditetapkan Tersangka, Ungkap Kronologi
Kombes Latif Usman mengatakan dalam peristiwa yang terjadi di Jagakarsa, Jakarta Selatan tersebut terjadi karena kelalaian Hasya.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Kasus ditetapkannya mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra yang tewas dalam kecelakaan dan ditetapkan sebagai tersangka menarik menjadi perhatian publik.
Tak ingin menjadi polemik, polisipun mengungkap kronologi kejadian peristiwa naas tersebut.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan dalam peristiwa yang terjadi di Jagakarsa, Jakarta Selatan tersebut terjadi karena kelalaian Hasya.
"Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia. Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri," kata Latif saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).
Latif pun menepis bahwa penyebab kecelakaan itu adalah purnawirawan polisi AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
"Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri (Hasya) bukan kelalaian Pak Eko," ujarnya.
Menurutnya, Hasya kurang hati-hati dalam mengendarai sepeda motor pada malam itu dengan kecepatan kurang lebih 60 kilometer per jam.
Lalu, kata Latif, tiba-tiba kendaraan di depan Hasya membelok ke kanan sehingga Hasya mengerem mendadak.
"Sehingga (Hasya) tergelincir dia. Ini keterangan dari si temannya (Hasya). Temannya sendiri melihat dia tergelincir sendiri," ucapnya.
Latif menuturkan bersamaan dengan itu Eko yang mengendarai mobil Pajero berada di lajurnya, Hasya jatuh ke kanan.
"Nah Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero. Sehingga terjadilah kecelakaan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Saputra yang tewas diduga ditabrak oleh seorang pensiunan polisi bernama AKBP Eko Setia Budi Wahono dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka.
Kabar penetapan tersangka ini dibenarkan oleh tim Advokasi keluarga Hasya, Indira Rezkisari.
"Iya saya anggota tim advokasi kasus ini, mengonfirmasi korban (Hasya) dinyatakan tersangka," kata Indira kepada Tribunnews.com, Kamis (26/1/2023).
berita nasional
Muhammad Hasya Atallah Saputra
Mahasiswa UI
Kecelakaan
sumsel.tribunnews.com
Tribunsumsel.com
Isu Pemakzulan Gibran, Jokowi : Ada Tokoh Besar Coba Menurunkan Reputasi Politik Keluarganya |
![]() |
---|
Ini Kata Istana Soal Isu Pungutan Pajak dari Amplop Kondangan Usai Dikuak Anggota DPR RI Mutfi Anam |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto Divonis Tiga Tahun dan Enam Bulan Penjara Kasus Dugaan Suap Harun Masiku |
![]() |
---|
Heboh Isu Amplop Kondangan Bakal Kena Pajak, Pihak Istana Buka Suara |
![]() |
---|
Keyakinan Silfester Matutina Sebut Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Sudah Game Over |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.