Berita OKI

Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Ogan Komering Ilir-OKI, Ini Syarat dan Cara Mendaftar

Masa pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Ogan Komering Ilir (OKI)  berlangsung mulai tanggal 26 sampai dengan 31 Januari 2023 mendatang.

TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO
Ilustrasi. Masa Pendaftaran Pantarlih OKI telah dibuka mulai tanggal 26 sampai dengan 31 Januari 2023 mendatang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Pendaftaran petugas pemuktahiran data pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024 Ogan Komering Ilir (OKI) Sudah dibuka.

Masa pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Ogan Komering Ilir (OKI)  berlangsung mulai tanggal 26 sampai dengan 31 Januari 2023 mendatang.

"Masa tugasnya hanya sekitar 2 bulan saja. Mulai setelah dilantik sekitar tanggal 6 February sampai 15 Maret 2023," ujar Ketua KPU OKI, Deri Siswadi melalui Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Dr. M Aknan saat dihubungi, Jum'at (27/1/2022) siang.

Dijelaskan Aknan, pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Ogan Komering Ilir (OKI) dilakukan di sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing desa.

"Iya, untuk proses pendaftarannya, masyarakat bisa menyerahkan berkas ke masing-masing anggota PPS di Desa ataupun Kelurahan sesuai domisili," ujarnya.

Selanjutnya, data para pendaftar tersebut akan disampaikan kepada petugas atau pegawai di KPU OKI.

Ditambahkan untuk proses rekrutmen Pantarlih ini sebenarnya sama dengan PPS.

Hanya saja tidak secara online dan tidak melalui tes CAT. Hanya sebatas mendaftar saja.

"Jadi kepada masyarakat yang ingin mendaftarkan diri mereka menjadi Pantarlih ini hanya sebatas memberikan berkas saja," ucapnya, pihak KPU yang menentukan hasil.

Diuraikan untuk jadwal pembentukan Pantarlih dimulai pengumuman pendaftaran calon mulai tanggal 26 – 28 Januari 2023.

Lalu untuk penerimaan pendaftaran calon dimulai 26 – 31 Januari 2023, selanjutnya penelitian administrasi calon tanggal 27 Januari – 2 Februari 2023.

"Setelah itu barulah pengumuman hasil seleksi calon ditanggal 3 – 5 Februari 2023 dan pelantikannya akan dilakukan tanggal 6 February 2023 mendatang," pungkasnya.

 

Syarat Calon Pantarlih Pemilu 2024 Ogan Komering Ilir (OKI) 

 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved