Seputar Islam

Kenapa Wanita Tidak Diperbolehkan Sholat Jumat? Ini Hukumnya

Namun afdhalnya wanita lebih dianjurkan untuk melaksanakan sholat dzuhur dirumah dan tidak mengikuti jumatan. Ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu

Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Abu Hurairah
Tribunsumsel.com
Apakah Wanita Dianjurkan Ikut Sholat Jumat? Simak Hukumnya Berikut Ini 

TRIBUNSUMSEL.COM - Banyak pertanyaan terkait bagaimana hukumnya jika wanita ikut melaksanakan sholat Jumat? berikut penjelasannya

Pelaksanaan sholat Jumat berjamaah di masjid umumnya dilakukan oleh laki-laki muslim.

Sebagaimana hukum sholat jumat yang tertuang dalam Al-Qur'an surat Al Jumu'ah ayat 9, Allah SWT berfirman, yang artinya:

"Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli".

Hal ini juga ditegaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh An-Nasa’i bahwa hukum sholat Jumat adalah wajib bagi laki-laki yang sudah baligh.

Dari Hafshah, Rasulullah SAW bersabda: “Pergi menunaikan shalat Jumat wajib bagi semua lelaki yang sudah baligh", (HR An-Nasa’i).

Baca juga: Bacaan Niat Sholat Sunnah Jumat, Qobliyah dan Badiyah Lengkap Tata Caranya

Lantas yang jadi pertanyaan bagaimana hukumnya bagi wanita (perempuan) untuk melaksanakan ibadah sholat jumat?

Hukum Sholat Jumat bagi Wanita

Ulama sepakat bahwa wanita tidak wajib melaksanakan shalat Jumat, meskipun dia tidak sedang safar, dan tidak ada udzur apapun.

Ibnul Mundzir dalam kitab kumpulan kesepakatan ulama karyanya, beliau menyebutkan:

وأجمعوا على أن لا جمعة على النساء

“Mereka (para ulama) sepakat bahwa Jumatan tidak wajib untuk wanita.” (Al-Ijma’, no. 52)

Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadis dari Thariq bin Ziyad radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَربَعَة : عَبدٌ مَملُوكٌ ، أَو امرَأَةٌ ، أَو صَبِيٌّ ، أَو مَرِيضٌ

“Jumatan adalah kewajiban bagi setiap muslim, untuk dilakukan secara berjamaah, kecuali 4 orang: Budak, wanita, anak (belum baligh), dan orang sakit.” (HR. Abu Daud 1067 dan dishahihkan oleh Ibnu Katsir dalam Irsyadul Faqih)

Di antara hikmah, mengapa wanita tidak wajib jumatan adalah agar wanita tidak turut berada di tempat berkumpulnya banyak laki-laki. Sehingga menjadi sebab munculnya tindakan yang tidak diharapkan.

Semacam, ikhtilat campur baur antara lelaki dengan wanita. (Badai’ As-Shanai’, 1:258).

Baca juga: Kapan Waktu Sholat Dzuhur Hari Jumat Bagi Wanita? Ini Jam Pelaksanaannya Menurut Buya Yahya

Sementara itu, ada pula ulama yang mengatakan bahwasanya wanita diperbolehkan untuk menghadiri jumatan.

Jika ada wanita yang menjaga adab islami, dia dibolehkan menuju masjid untuk melaksanakan shalat Jumat dengan adab-adab islami pula.

Cara yang dia lakukan sama persis dengan jumatan yang dilakukan jamaah laki-laki.

Artinya, dia wajib mendengarkan khutbah dengan seksama, tidak boleh ngobrol dengan temannya, dan dia hanya shalat 2 rakaat bersama imam, sebagaimana aturan jumatan yang kita kenal.

Ibnul Mundzir dalam kitab Al-Ijma’ mengatakan:

وأجمعوا على أنَّهن إن حضرن الإمام فصلَّينَ معه أن ذلك يجزئ عنهن

“Mereka (para ulama) sepakat bahwa jika ada wanita yang menghadiri Jumatan bersama imam, kemdian dia shalat bersama imam, maka itu sudah sah baginya.” (Al-Ijma’, no. 53).

Dari penjelasan diatas, tidak ada larangan terhadap wanita yang ingin mengikuti sholat Jumat berjamaah di masjid, namun afdhalnya wanita lebih dianjurkan untuk melaksanakan sholat dzuhur dirumah dan tidak mengikuti jumatan.

Ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

لا تمنعوا نساءكم المساجد ، وبيوتهن خير لهن

“Janganlah kalian menghalangi istri kalian untuk ke masjid. Dan rumah mereka itu lebih baik bagi mereka.” (HR. Abu Daud 567 dan dishahihkan Al-Albani)

Allahu a’lam

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved