Kapan Waktu Sholat Dzuhur Hari Jumat Bagi Wanita? Ini Jam Pelaksanaannya Menurut Buya Yahya
Berikut penjelasan Buya Yahya Al Bahjah mengenai waktu pelaksanaan sholat Dzuhur bagi wanita di hari Jumat.
Penulis: Novaldi Hibaturrahman | Editor: Novaldi Hibaturrahman
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Simak waktu sholat Dzuhur hari Jumat bagi wanita menurut Buya Yahya.
Tidak sedikit kaum wanita yang bingung mengenai Jam berapa pelaksanaan sholat Dzuhur di hari Jumat.
Sebab di hari Jumat, kaum wanita tidak dibebankan untuk melaksanakan ibadah sholat Jumat, sebagaimana hadits Rasulullah SAW Riwayat Bukhari berikut:
"Shalat Jumat itu fardhu (wajib) bagi setiap Muslim, kecuali empat golongan; orang sakit, hamba sahaya, orang musafir, dan wanita." (HR Bukhari)
Meski demikian, kaum wanita diwajibkan untuk melaksanakan ibadah sholat Dzuhur di hari Jumat apabila memang tidak memiliki halangan.
Lantas kapan waktu sholat dzuhur di hari Jumat bagi perempuan?
Berdasarkan penjelasan Buya Yahya, yang dikutip dari Youtube Al Bahjah TV yang diunggah pada 18 Mei 2019, orang yang tidak wajib salat jumat ada dua yaitu udhur abadi dan udhur yang bisa hilang.
Contohnya udhur abadi itu adalah seorang wanita akan tetap wanita, tidak ada perubahan kecuali dikatakan nanti pukul 15.00 berubah menjadi pria.
Sedangkan udhur yang bisa hilang atau berubah adalah ketika sakit. Makanya ketika dia sakit maka salat zuhurnya harus menunggu setelah salat jumat berakhir.

Tapi kalau perempuan tidak akan berubah menjadi laki-laki maka setelah azan boleh langsung salat zuhur.
Bahkan menunda pun tidak sampai sunnah menunda tidak, tetap bisa di awal waktu.
Maka mulai adzan dzuhur dikumandangkan, anda melakukan ibadah sholat Dzuhur, sah.
Lebih lanjut berkaitan dengan wajib tidaknya seorang perempuan menunggu selesainya jamaah salat jumat untuk melaksanakan salat dhuhur, imam An-Nawawi menjelaskan ada dua pandangan dari ulama dalam masalah ini:
(أَصَحُّهُمَا) وَبِهِ قطع الماوردىُّ والدارمىُّ والخراسانيون وَهُوَ ظَاهِرُ تَعْلِيلِ الْمُصَنِّفِ أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ لَهُمْ تَعْجِيلُ الظُّهْرِ فِي أَوَّلِ الْوَقْتِ مُحَافَظَةً عَلَى فَضِيلَةِ أَوَّلِ الْوَقْتِ وَالثَّانِي يُسْتَحَبُّ تَأْخِيرُهَا حَتَّى تَفُوتَ الْجُمُعَةُ
Pandangan yang paling shahih diputuskan oleh imam Almawardi, Addarimi dan ulama Khurasan, dan ini lah yang jelas dari alasan pengarang bahwa disunnahkan bagi mereka untuk menyegerakan salat dhuhur di awal waktu karena untuk menjaga keutamaan awal waktu.