Berita Kabupaten OKU Timur
Dukung Kemajuan Ekskul Drumband, SMPN 2 Martapura Gelar Rapat Komite
Melalui rapat tersebut, orang tua siswa bersepakat untuk memberikan bantuan berupa sejumlah uang kepada sekolah.
Tayang:
Penulis: Edo Pramadi | Editor: Sri Hidayatun
Edo Pramadi/tribunsumsel.com
Rapat komite dengan para orang tua siswa di SMPN 2 Martapura, Jumat (27/1/2023).
Pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.
"Masyarakat itu orang tua siswa ataupun masyarakat yang peduli tentang pendidikan serta pihak lain yang tidak mengikat," kata Dodi.
Peraturan Mendikbud RI Nomor 75 tahun 2016 Pasal 10 ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa Komite Sekolah diberi kewenangan untuk melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnnya melalui mekanisme bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
"Selagi memenuhi regulasi yang ada, Komite sekolah silahkan saja melibatkan partisipasi orang tua siswa terlebih lagi yang mampu bukan semuanya," tutupnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Rapat-Komite-SMPN-2-Martapura.jpg)