Berita Selebriti
Penampakan Raden Indrajana Sofiandi Resmi Ditahan Kasus Aniaya Anak, Terancam 5 Tahun Penjara
Polres Metro Jakarta Selatan resmi menahan Raden Indrajana Sofiandi tersangka kasus dugaan KDRT terhadap kedua anak kandungnya.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Polres Metro Jakarta Selatan resmi menahan Raden Indrajana Sofiandi tersangka kasus dugaan KDRT terhadap kedua anak kandungnya.
Terpantau dalam akun @lambe_turah, pihak kepolisan Metro Jakarta Selatan menggelar jumpa pers terkait kasus KDRT dengan tersangka Raden Indrajana Sofiandi, Rabu (25/1/2023).
Dalam tayang tersebut Raden Indrajana tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan kedua tangan yang diborgol.
Saat ditanya awak media, Raden Indrajana tidak mengucapkan sepatah kata saat dihadirkan dalam jumpa pers.
Kasat Rasekrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandy menjelaskan terkait kejadian KDRT yang dilakukan Raden Indrajana kepada anak kandungnya sejak tahun 2021 hingga September 2022.
Kejadian tersebut terjadi di salah satu apartemen yang berada di Jakarta Selatan.
"Perkara tersebut terjadi dalam waktu tahun 2021 sampai dengan September tahun 2022 yang terjadi di apartemen di Jakarta Selatan," ungkap Kompol Irwandy.
Lebih lanjut, Kompol Irwandy mengatakan akan melakukan penahanan terhadap Raden Indrajana sampai dengan 20 hari ke depan.
"Untuk penanganan perkara sampai dengan hari ini, kami kasat reskrim Polres Jakarta Selatan telah melakukan penahanan terhadap tersangka sampai dengan 20 hari kedepan atas inisial RIS berumur 53 tahun pekerjaan wiraswasta," terangnya.
Baca juga: Alasan Nafkahi Anak, Raden Indrajana Sofiandi Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan Kasus KDRT Anak
"Objek perkara yang ditangani anak, sehingga dalam penanganan perkara tersebut dalam hal ini UU KDRT
Dalam penerapan pasal yang di sangkakan, Raden Indrajana dijerat pasal 44 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004 dan ayat 4 UU No 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Dalam perkara pasal yang disangkakan adalah pasal 44 ayat 1 undang-undang tahun 2003 dengan ancaman hukuman 5 tahun dan atau pasal 76C junto 80 ayat 1 dan ayat 4 undang-undang nomor 35 tentang perlindungan anak." tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Raden Indrajana resmi ditahan sejak Sabtu (21/1/23), kini akan ditahan hingga 20 hari ke depan.
Baca juga: Nasib Pilu Anak Raden Indrajana Sofiandi Putus Sekolah Usai Dianiaya Sang Ayah, Ibu : Kejam
Raden Indrajana Sofiandi (RIS), tersangka kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap anak kandungnya berinisial KR dan KA.
Kemudian, ibu kedua korban bernama Keyla Evelyne Yasir (KEY), melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada September 2022.
Berita Selebriti
Raden Indrajana Sofiandi
Raden Indrajana Sofiandi Ditahan
Raden Indrajana Sofiandi Tersangka
Tribunsumsel.com
Ayah Aniaya Anak Kandung di Depok
| Inilah Dua Syarat Diminta Orang Tua Dokter Kamelia ke Ammar Zoni Sebelum Beri Restu untuk Menikah |
|
|---|
| Segini Kerugian Reza Gladys usai Berseteru dengan Nikita Mirzani, Berefek Besar ke Bisnis Skincare |
|
|---|
| Dituding Rajin Live bareng Giorgio Antonio untuk Persiapan Nikah, Begini Reaksi Panik Sarwendah |
|
|---|
| Jalani Sidang, Daehoon Ngotot Cerai dengan Jule, Kuasa Hukum : Ada Masalah Tak Bisa Ditolerir |
|
|---|
| Helwa Bachmid Blak-blakan Ngaku Hanya Sebulan Sekali Ditemui Bahar bin Smith: Cuma Mau Gitu-gitu Aja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/polres-metro-jakarta-selatan-resmi-menahan-raden-indrajana.jpg)