Berita Selebriti

Penampakan Raden Indrajana Sofiandi Resmi Ditahan Kasus Aniaya Anak, Terancam 5 Tahun Penjara

Polres Metro Jakarta Selatan resmi menahan Raden Indrajana Sofiandi tersangka kasus dugaan KDRT terhadap kedua anak kandungnya.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Ig/@lambe_turah
Polres Metro Jakarta Selatan resmi menahan Raden Indrajana Sofiandi tersangka kasus dugaan KDRT terhadap kedua anak kandungnya. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Polres Metro Jakarta Selatan resmi menahan Raden Indrajana Sofiandi tersangka kasus dugaan KDRT terhadap kedua anak kandungnya.

Terpantau dalam akun @lambe_turah, pihak kepolisan Metro Jakarta Selatan menggelar jumpa pers terkait kasus KDRT dengan tersangka Raden Indrajana Sofiandi, Rabu (25/1/2023).

Dalam tayang tersebut Raden Indrajana tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan kedua tangan yang diborgol.

Saat ditanya awak media, Raden Indrajana tidak mengucapkan sepatah kata saat dihadirkan dalam jumpa pers.

Kasat Rasekrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandy menjelaskan terkait kejadian KDRT yang dilakukan Raden Indrajana kepada anak kandungnya sejak tahun 2021 hingga September 2022.

Kejadian tersebut terjadi di salah satu apartemen yang berada di Jakarta Selatan.

"Perkara tersebut terjadi dalam waktu tahun 2021 sampai dengan September tahun 2022 yang terjadi di apartemen di Jakarta Selatan," ungkap Kompol Irwandy.

Lebih lanjut, Kompol Irwandy mengatakan akan melakukan penahanan terhadap Raden Indrajana sampai dengan 20 hari ke depan.

"Untuk penanganan perkara sampai dengan hari ini, kami kasat reskrim Polres Jakarta Selatan telah melakukan penahanan terhadap tersangka sampai dengan 20 hari kedepan atas inisial RIS berumur 53 tahun pekerjaan wiraswasta," terangnya.

Baca juga: Alasan Nafkahi Anak, Raden Indrajana Sofiandi Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan Kasus KDRT Anak

"Objek perkara yang ditangani anak, sehingga dalam penanganan perkara tersebut dalam hal ini UU KDRT

Raden Indrajana Sofiandi Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan Kasus KDRT Anak.
Raden Indrajana Sofiandi Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan Kasus KDRT Anak. (ig/indrajana_sh19/keyyuuuu)

Dalam penerapan pasal yang di sangkakan, Raden Indrajana dijerat pasal 44 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004 dan ayat 4 UU No 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Dalam perkara pasal yang disangkakan adalah pasal 44 ayat 1 undang-undang tahun 2003 dengan ancaman hukuman 5 tahun dan atau pasal 76C junto 80 ayat 1 dan ayat 4 undang-undang nomor 35 tentang perlindungan anak." tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Raden Indrajana resmi ditahan sejak Sabtu (21/1/23), kini akan ditahan hingga 20 hari ke depan.

Baca juga: Nasib Pilu Anak Raden Indrajana Sofiandi Putus Sekolah Usai Dianiaya Sang Ayah, Ibu : Kejam

Raden Indrajana Sofiandi (RIS), tersangka kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap anak kandungnya berinisial KR dan KA.

Kemudian, ibu kedua korban bernama Keyla Evelyne Yasir (KEY), melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada September 2022.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved