Berita Nasional
Ibarat Jimat, Kamaruddin Simanjuntak Soal Buku Hitam Ferdy Sambo : Hati-hati Lo Dosa Kita Ada Disitu
Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga ofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) mengibaratkan buku hitam yang kerap dibawa Ferdy Sambo jimat
TRIBUNSUMSEL.COM - Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga ofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) mengibaratkan buku hitam yang kerap dibawa Ferdy Sambo selama persidangan sebagai sebuah jimat.
Dalam pernyataannya, Kamaruddin Simanjuntak juga menyebut buku itu diibaratkan sebuah ancaman bagi orang-orang yang punya dosa dan kejahatan yang diketahui Ferdy Sambo.
Seperti diketahui, buku hitam yang sering dibawa Ferdy Sambo di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J cukup menarik perhatian masyarakat.
Baca juga: Isi Pledoi Ferdy Sambo : Sebelumnya Saya Hidup Begitu Terhormat, Dalam Sekejap Terperosok ke Nestapa
“Itu menjadi ancaman buat mereka apabila misalnya dihukum hukuman mati, tentu Ferdy Sambo kan akan frustasi,” ucap Kamaruddin Simanjuntak, kepada KOMPAS TV, Selasa (24/1/2023).
“Apalagi kalau istrinya misalnya diancam hukuman mati atau seumur hidup, dia akan melihat itu sebagai kiamat maka dia akan bacakanlah itu isi buku hitam.”
Maka itu, kata Kamaruddin Simanjuntak, Ferdy Sambo selalu membawa buku hitam dalam setiap sidang yang dijalaninya.
Hal tersebut dilakukannya sebagai bentuk sinyal kepada pihak-pihak yang dosa dan kejahatannya diketahu Ferdy Sambo.
Dengan kata lain, lanjut Kamaruddin Simanjuntak, buku itu adalah jimat bagi Ferdy Sambo untuk menghadapi perkara ini.
“Itu makanya selalu dibawa-bawa itu ke pengadilan, itu sebagai sinyal, hati-hati lo semua, kita semua, dosa kita ada di dalam buku ini, kan gitu,” ujar Kamaruddin Simanjuntak,.
“Ibaratnya itu, buku hitamnya itu jimat.”
Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak juga sempat mengungkapkan Ferdy Sambo memiliki jasa besar bagi Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Maka itu, sejak awal Kamaruddin Simanjuntak mengaku sudah ragu Kejaksaan Agung bisa bersikap profesional menuntut terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J.
“Saya sudah pernah ucapkan itu, dulu di bulan Juli, hati-hati, ini si Ferdy sambo ini, pernah berjasa buat Jaksa Agung mengkambinghitamkan para kakek-kakek itu atau orang tua yang kerja di bangunan,” ucap Kamaruddin.
“Seolah-olah Kejaksaan Agung terbakar gara-gara rokok, kalau rokoknya berbahaya kenapa enggak ditutup aja pabrik rokok, kan gitu, diganti dengan pabrik susu supaya sehat-sehat warganya kan.”
Diketahui Ferdy Sambo tidak dituntut hukuman mati melainkan seumur hidup meski dalam pertimbangannya tidak ada hal yang meringankan.
Lalu terhadap terdakwa Kuat Maruf, Ricky Rizal Wibowo, dan Putri Candrawathi meski terbukti merencanakan pembunuhan tuntutannya hanya 8 tahun penjara.
Sementara untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dalam hal ini sudah berani mengungkap sejujur-jujurnya kasus Brigadir J tewas, justru dituntut 12 tahun penjara.
Isi Pledoi Ferdy Sambo
Ferdy Sambo terdenger lirih saat membacakan isi nota pembelaan (pledoi) guna menyikapi tuntutan seumur hidup yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadapnya, Selasa (24/1/2023).
Mantan Kadiv Propam itu mengaku sangat tidak menyangka, kehidupannya yang dulu begitu terhormat namun kini harus jatuh ke dalam nestapa menyakitkan.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup penjara atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ferdy Sambo memberi judul Pledoinya 'Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan'.
Mulanya Ferdy Sambo mengatakan, ia telah ditahan selama 165 hari.
Kini dirinya berada jauh dari berbagai fasilitas, kehangatan keluarga, hingga hakikat kebahagiaan dalam kehidupan manusia.
Sejak berada di dalam tahanan, dia merasa hidupnya menjadi suram, sepi, dan gelap.
Ferdy Sambo mengaku sering merenung di tahanan dan tidak membayangkan hidupnya yang dulu terhormat kini terperosok nestapa.
"Tak pernah terbayangkan jika sebelumnya kehidupan saya yang begitu terhormat, dalam sekejap terperosok dalam nestapa dan kesulitan yang tidak terperikan," ujar dia.
Sambo menyebut, penyesalan memang kerap datang di belakang.
Penyesalan itu baru muncul setelah rasa amarah dan murka yang lebih dulu menyelimuti Sambo, sehingga berujung pada hilangnya nyawa Brigadir J.
Sebelumnya, jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup, jaksa menganggap Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya Yosua bersama Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Darah Saya Mendidih
Dalam pembelaannya, Sambo juga menceritakan kemalangan yang dialami dirinya dan keluarga berawal emosi dirinya setelah mendengar kabar istrinya, Putri Candrawathi, dilecehkan Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Saat kembali ke rumah di Jakarta pada 8 Juli 2022, istrinya sembari menangis menyampaikan dirinya telah diperkosa oleh Brigadir J sehari sebelumnya di rumah Magelang.
Ferdy Sambo mengaku darahnya serasa mendidih mendengar istrinya sudah dilecehkan Brigadir J (Kolase/IST)
"Tidak ada kata-kata yang dapat saya ungkapkan saat itu, dunia serasa berhenti berputar, darah saya mendidih, hati saya bergejolak, otak saya kusut membayangkan semua cerita itu," katanya.
Dalam kesempatan penyampaian pembelaan ini, Sambo juga membantah telah menembak Brigadir J, sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dia hanya mengakui telah merekayasa tembak-menembak antara Brigadir J dengan Richard Eliezer alias Bharada E.
"Kesabaran dan akal pikiran saya pupus, entah apa yang ada dibenak saya saat itu, namun seketika itu juga terlontar dari mulut saya 'hajar Chad…, kamu hajar Chad' Richard lantas mengokang senjatanya dan menembak beberapa kali kearah Yosua, peluru Richard menembus tubuhnya, kemudian menyebabkan almargum Yosua jatuh dan meninggal dunia," tutur Sambo.
"Kejadian tersebut begitu cepat, 'stop…berhenti…' saya sempat mengucapkannya berupaya menghentikan tembakan Richard dan sontak menyadarkan saya bahwa telah terjadi penembakan oleh Richard Eliezer yang dapat mengakibatkan matinya Yosua," imbuh Sambo.
Saat itu, Sambo mengaku dirinya panik. Kendati demikian, ia berkata harus segera mengambil langkah untuk atasi keadaan tersebut.
"Terutama untuk melindungi Richard Eliezer pasca terjadinya peristiwa penembakan," tutur Sambo.
Atas dasar itu, Sambo terpikirkan untuk merekayasa kejadian dengan cara tembak-menembak antarpolisi. Rencana itu diakui Sambo berbekal pengalaman menjadi penyidik di Korps Bhayangkara.
Sambo pun berharap majelis hakim dapat memvonis bebas dirinya dari segala tuntutan Jaksa.
Artikel ini telah tayang di KompasTV
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach, Fraksi Nasdem Desak DPR Setop Gaji dan Tunjangan Keduanya |
![]() |
---|
Mengenal Lokataru Foundation Disorot Usai Direktur Delpedro Marhaen Jadi Tersangka Kasus Penghasutan |
![]() |
---|
Kritik Pedas Salsa Terkait Fitur TikTok Live Dimatikan, Sebut Pemernitah Bunuh Rezeki UMKM |
![]() |
---|
Sosok Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru Foundation Diduga Ditangkap Polda Metro Jaya Tanpa Surat |
![]() |
---|
Tangis Ayah Rheza Pecah Saat Lihat Jenazah Anak Tewas, Wajah Luka dan Banyak Bekas Pijakan Kaki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.