Berita Nasional

WNI Bernama Muhammad Said Dituduh Lecehkan Wanita Lebanon saat Umrah dan Divonis 2 Tahun Penjara

Hal tersebut tak lepas usai Muhammad Said dituduh melakukan pelecehan terhadap wanita Lebanon saat umrah.

Editor: Slamet Teguh
Istimewa
WNI Bernama Muhammad Said Dituduh Lecehkan Wanita Lebanon saat Umrah dan Divonis 2 Tahun Penjara 

Menanggapi kasus ini, Konsulat Jenderal (Konjen) Jeddah, Eko Hartono membenarkan bahwa Muhammad Said telah ditangkap terkait tuduhan pelecehan seksual.

Eko juga membenarkan bahwa Muhammad Said divonis penjara dua tahun dan diwajibkan membayar denda sebesar 50 ribu riyal atau setara dengan Rp 200 juta.

"Seorang WNI dengan inisial MS telah ditangkap aparat keamanan di Mekkah karena tuduhan melakukan pelecehan seksual."

"Saudara MS telah menjalani proses persidangan dan dijatuhi vonis hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar 50 ribu riyal,” kata Eko dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com.

Selain itu, Eko juga menjelaskan KJRI Jeddah juga telah mengunjungi Muhammad Said ke penjara pada 2 Januari 2023 lalu.
“Yang bersangkutan dalam kondisi baik dan sehat,” ujarnya.

Di sisi lain, Eko mengungkapkan bahwa proses hukum yang dijalani oleh Muhammad Sai,d tanpa sepengetahuan pihak KJRI Jeddah.

Sehingga, lanjutnya, telah melakukan nota protes ke pihak Kemlu atas hal tersebut.

"KJRI telah melayangkan nota protes ke pihak Kemlu bahwa proses pengadilan diselenggarakan tanpa pemberitahuan ke KJRI."

"KJRI Jeddah saat ini tengah membahas upaya banding dengan pengacara,” pungkasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved