Berita Nasional

Kasus Mutilasi 4 Warga di Mimika Libatkan Anggota TNI, Komnas HAM Ungkap Hasil Temuan Peradilan

Yang terbaru, Komnas HAM mengungkap hasil temuan peradilan dalam kasus mutilasi 4 warga di Mimika yang melibatkan anggota TNI.

Editor: Slamet Teguh
(Tribunnews.com/Gita Irawan, AFP/SEVIANTO PAKIDING)
Kasus Mutilasi 4 Warga di Mimika Libatkan Anggota TNI, Komnas HAM Ungkap Hasil Temuan Peradilan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Komnas HAM RI terus melakukan pemantauan terhadap kasus mutilasi 4 warga yang melibatkan anggota TNI di Kabupaten Mimika.

Yang terbaru, Komnas HAM mengungkap hasil temuan peradilan dalam kasus mutilasi 4 warga di Mimika yang melibatkan anggota TNI.

6 poin temuan peradilan yang diungkapkan oleh Komnas HAM dalam kasus ini.

Seperti diketahui, Komnas HAM RI mengungkapkan hasil temuan awal pemantauan sidang di Pengadilan Militer III-19 Jayapura terkait kasus pembunuhan dan mutilasi 4 warga yang melibatkan anggota TNI di Kabupaten Mimika.

Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro mengungkapkan sejumlah hasil temuan pemantauan dan analisis fakta yang dilakukan pihaknya.

1. Sidang dapat dihadiri dan diikuti oleh keluarga korban dan masyarakat secara langsung dengan pengamanan dari Kepolisian dan TNI.

Namun, kata Atnike, proses persidangan tidak berjalan dengan efektif karena minimnya kesiapan perangkat pengadilan.

Perangkat yang dimaksud antara lain jadwal sidang yang tidak jelas dan kurang transparan atau tidak sesuai dengan jadwal yang tertera di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara/SIPP.

Hal tersebut, menyebabkan keluarga korban kesulitan untuk mengetahui jadwal pasti guna mengikuti dan memastikan seluruh tahapan persidangan berjalan dengan baik.

Kemudian, pemeriksaan saksi pelaku sipil yang dihadirkan melalui daring menjadi tidak efektif karena permasalahan jaringan internet.

Hal tersebut, kata Atnike, berbeda dengan saksi dari keluarga korban yang bersedia hadir dari Kabupaten Mimika ke Jayapura guna memberikan kesaksiannya secara langsung.

Selanjutnya, pemeriksaan barang bukti dilakukan secara daring menjadi tidak efektif karena permasalahan jaringan internet.

Kemudian ruang sidang kurang proposional untuk mengakomodasi jumlah keluarga korban dan masyarakat yang ingin mengikuti proses persidangan dengan jumlah pengunjung sidang sekitar 50 sampai 100 orang, khususnya bagi lansia dan kelompok rentan yang terpaksa berdiri di luar ruangan.

2. Proses Peradilan Abaikan Aksesibilitas

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved